Kesepakatan Bali

Kesepakatan Bali

788
0
SHARE

Garut News ( Selasa, 10/12 ).

Cold Storage, Atawa Lemari Pendingin Sayuran Pada Sub Terminal Agribisnis Bayongbong Garut, Sejak Peresmiannya Hingga Kini Tak Pernah Terpakai, Bahkan Menjadi Besi Tua. (Foto : John).
Ilustrasi : Cold Storage, Atawa Lemari Pendingin Sayuran Pada Sub Terminal Agribisnis Bayongbong Garut, Sejak Peresmiannya Hingga Kini Tak Pernah Terpakai, Bahkan Menjadi Besi Tua. (Foto : John).

Kesepakatan akhirnya dicapai di Bali.

Sebagian tuan rumah, Indonesia dianggap sukses menggelar pertemuan “Organisasi Perdagangan Dunia” (WTO).

Hanya, kesepakatan itu terkesan dipaksakan, sekaligus semu.

Masalah subsidi pertanian di negara berkembang, tetap menjadi bom waktu.

Pertemuan itu, menyetujui jalan tengah menjembatani kepentingan negara maju, dan negara berkembang ihwal subsidi pertanian.

WTO memberi keleluasaan selama empat tahun bagi negara berkembang memberikan subsidi pertanian lebih dari sepuluh persen dari output nasional.

Disetujui pula perlunya akses bagi negara berkembang mengekspor produk pangan ke negara maju.

Adanya kesepakatan itu, masih terdapat kesempatan membenahi sektor pertanian Indonesia demi menjaga ketahanan pangan.

Tetapi masalahnya, dalam empat tahun, mampukah pemerintah membenahi sektor pertanian sekarang amburadul?

Kita justru semakin bergantung pada impor pangan dalam beberapa tahun terakhir.

Nyaris bisa dipastikan pula target swasembada pangan-kedelai, beras, jagung, dan daging-sulit dicapai pada 2014.

Produksi daging kita, misalnya, hanya 443 ribu ton per tahun, jauh dari kebutuhan rakyat mencapai 580 ribu ton.

Swasembada cuma impian kosong lantaran tak disokong program konkret.

Tak ada perbaikan irigasi di pedesaan sejak Orde Baru.

Subsidi pupuk dan benih dianggarkan sekitar Rp 20 triliun setiap tahun lebih banyak dinikmati para pengusaha dan pejabat.

Semestinya subsidi diberikan langsung pada petani, misalnya dalam bentuk voucher, untuk mencegah penyelewengan.

Jangan heran jika kini sektor pertanian-kecuali perkebunan-kurang diminati.

Transformasi pertanian juga tak terjadi.

Pertanian di Indonesia masih tradisional, sehingga kalah bersaing dengan negara lain.

Berkurangnya tenaga kerja bergantung pada pertanian bukan berarti sektor ini semakin produktif, dan modern.

Yang terjadi adalah sektor lain mampu memberi upah lebih tinggi.

Hal itulah perlu dibenahi pemerintah.

Masalahnya bukan pada tingkat kebijakan, melainkan pada tingkat pelaksanaan.

Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pangan jelas mengatur soal kemandirian, kedaulatan, dan ketahanan pangan.

Tetapi realisasinya jauh dari diharapkan.

Pemberian subsidi, dan mekanisme perlindungan produksi pangan dalam negeri lewat kuota impor kerap disalahgunakan.

Program swasembada dicanangkan juga terlalu ambisius, tanpa melihat sebagian lahan pertanian berubah menjadi permukiman atawa pabrik.

Tak ada skala prioritas.

Tidaklah mungkin melakukan swasembada kedelai, jagung, sekaligus beras bersamaan lantaran luas lahan semakin terbatas.

Tanpa segera membenahi sektor pertanian, kesepakatan Bali menyusahkan para petani.

Negara kita juga sulit bertarung dengan negara lain apabila tak ada komoditas diunggulkan.

***** Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY