Seksi Pencegahan BNNK Garut Advokasi Komunitas “Underground”

Seksi Pencegahan BNNK Garut Advokasi Komunitas “Underground”

980
0
SHARE

Garut News, ( Kamis, 17/10 ).

Syam Sumaryana, SH, MH Advokasi Kalangan Underground. (Foto: John).
Syam Sumaryana, SH, MH Advokasi Kalangan Underground. (Foto: John).

Kepala Seksi Pencegahan pada “Badan Narkotika Nasional Kabupaten” (BNNK) Garut, Kamis (17/10), Syam Sumaryana, SH, MH bersama jajarannya mengadvokasi sekurangnya 70 kalangan “underground” di Gedung Bale Paminton.

Foto: John.
Foto: John.

Syam Sumaryana antara lain detail dengan gaya bahasa sederhana presentasikan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Juga Peraturan Pemerintah Nomor 25/2011 tentang Pelaksanaan “Institusi Penerima Wajib Lapor” (IPWL).

Dikemukakan, undang-undang humanis bagi korban atawa pecandu, tetapi tegas bagi pengedar dan produsen gelap.

Karena itu, diserukan agar korban atawa penyalahguna bisa segera melaksanakan wajib lapor pada instansi berwenang, maupun BNNK Garut.

Ny. Keukeu dari Komunitas Juga Sajikan Motivasi Bahaya penyalahguna narkoba. (Foto: John).
Ny. Keukeu dari Komunitas Juga Sajikan Motivasi Bahaya penyalahguna narkoba. (Foto: John).

Supaya bisa dilakukan terafi kemudian direhabilitasi, agar korban menjadi sembuh atawa pulih kembali.

Sedangkan Kepala Subag Tata Usaha BNNK setempat, Hidayat juga detail menjelaskan mengenai jenis narkoba, dan psikotrofika, serta dampak atawa akibat penyalahgunaannya.

Berlangsung pula dialog, serta hiburan segar bersama.

Hiburan di antaranya serangkaian nyanyian beberapa personil komunitas.

Juga pengamen anak jalanan, mereka menyuarakan bebaskan diri serta lingkungan di Kabupaten Garut, dari penyalahguna dan peredaran gelap narkoba.

Foto : John.
Foto : John.

Lantaran penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dinilai pula merusakan dan kejahatan luar biasa.

 

 

 

**** John.

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY