Penertiban Mal Nakal

Penertiban Mal Nakal

672
0
SHARE

Garut News ( Rabu, 11/12 ).

Ilustrasi. (Foto : John).
Ilustrasi. (Foto : John).

Sikap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta pengelola Plaza Semanggi segera membuat jalur alternatif masuk pusat belanja itu, tepat.

Selama ini satu jalur di Jalan Gatot Soebroto dari arah Slipi di depan Plaza Semanggi dipakai akses ke mal mengakibatkan kemacetan, terutama pada jam pulang kantor sejak sore hingga malam hari.

Bagaimanapun tindakan “mengambil” separuh jalan publik, dan menjadikannya jalur privat sebagaimana dilakukan pengelola Plaza Semanggi tak bisa dibenarkan.

Tak cuma membuat macet, sikap egoistis mereka itu juga mengangkangi hak publik atas sebagian ruas jalan tersebut.

Pada dasarnya, peraturan membebani setiap pengembang dengan kewajiban tertentu manakala mereka membangun gedung baru.

Ini bisa berkaitan dengan aspek lingkungan, sosial, transportasi, pengolahan limbah, bergantung pada letak bangunan, luas, serta fungsinya.

Salah satu kewajiban pengembang mal adalah membuat jalan masuk sendiri agar tak membebani jalur publik.

Tetapi di Jakarta terjadi sebaliknya, banyak mal malahan mengklaim jalur umum untuk akses mereka.

Selain Plaza Semanggi, menurut Ahok, kasus serupa terjadi di Citraland, dan Mal Taman Anggrek.

Hotel Aryaduta, dan Shangri-La melakukan hal sama, tetapi beberapa waktu lalu akses khusus mengklaim jalur umum secara ilegal tersebut, dibongkar.

Pengelola sejatinya mengerti, mereka salah.

Cuma mereka cuek lantaran pemerintah kota sebelum ini lemah.

Plaza Semanggi dibangun pada masa gubernur Fauzi Bowo.

Mereka bahkan tak menggubris peringatan pemerintah kota.

Ketika Dinas Perhubungan, serta Polda Metro menutup jalur masuk ke plaza itu, pada 2010 dan 2011, mereka membuka kembali, dan dibiarkan.

Karena itu, pernyataan Ahok dia mencabut izin Plaza Semanggi jika tak segera membangun jalan masuk sendiri, kemajuan.

Pedagang kecil, pedagang besar, atawa konglomerat, jika melanggar aturan dan melanggar hak publik atas fasilitas umum, ya kudu ditertibkan.

Pemerintah DKI sebaiknya juga segera mengatur pemanfaatan jalur publik di bangunan-bangunan lain.

Misalnya, di Jakarta banyak sekolah tak memiliki lahan parkir.

Akibatnya, para pengantar, penunggu, atawa penjemput memarkir mobil-sepeda motornya di trotoar dan jalan, sehingga menyebabkan antrean kendaraan mengular, terutama pada jam masuk dan jam pulang sekolah.

Juga banyak perkantoran, lantaran lahan parkirnya terbatas, mengklaim trotoar dan sebagian ruas jalan sebagai tempat parkir sepeda motor, dan mobil karyawannya.

Di jalan-jalan lebih kecil, tak sedikit pemilik mobil tak memiliki garasi di rumahnya seenaknya memarkir mobil di jalan depan rumahnya.

Tak hanya menyebabkan macet, tindakan ini juga membahayakan pejalan kaki sebab mereka terpaksa berjalan di jalur kendaraan.

Bahkan tak jarang, pengendara sepeda motor memangsa trotoar sebab jalan utama macet.

Pemerintah kota seharusnya memerluas penertiban atas pemanfaatan jalan umum secara ilegal ini, dan tak berhenti hanya di Semanggi.

***** Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY