Aspirasi Islam di Pilpres 2019

Aspirasi Islam di Pilpres 2019

746
0
SHARE
Demokrasi: politik atau agama (ilustrasi). Foto: matthewmachowski.com.

Rabu 09 Jan 2019 09:15 WIB
Red: Elba Damhuri

Demokrasi: politik atau agama (ilustrasi). Foto: matthewmachowski.com.

“Hanya ada dua pilihan bagi pengusung NKRI bersyariah”

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: M Aminudin, Mantan Staf Ahli Pusat Pengkajian MPR RI/Direktur Institute for Strategic and Development Studies

Debat kandidat presiden yang akan digelar KPU dari Januari hingga April 2019, banyak dipandang belum ada kemajuan, baik metode maupun penajaman tema debatnya.

Dari lima putaran debat itu, belum merefleksikan aspirasi di tengah masyarakat dan tema-tema spesifik visi misi yang telah dibuat kedua kubu calon presiden yang bersaing. Belum tampak topik pembangunan kehidupan keagamaan termasuk tentang syariah.

Padahal, sebagai negara Pancasila yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tentu pembangunan kehidupan beragama ini harus mendapat tempat penting dalam debat karena menyangkut arah perjalanan bangsa ini ke depan.

Tim materi debat capres KPU tampaknya tidak jeli membaca visi misi yang dibuat kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin ataupun kubu Prabowo-Sandiaga Uno, yang keduanya secara eksplisit mencantumkan proyeksi pengembangan syariah di Indonesia.

Selain itu, panitia debat KPU tampaknya mengenyampingkan ‘suasana kebatinan baru’ menjelang Pilpres 2019, yang ditandai semakin menguatnya kembali simbol-simbol Islam sebagai ajang tarik-menarik dukungan kedua kandidat presiden.

Sebelumnya, baik kubu pejawat maupun oposisi terlihat tarik-menarik dukungan dari kalangan pemilih Muslim. Ini terlihat dari mencuatnya isu tuntutan tes kemampuan membaca Alquran bagi para kandidat presiden dan imam shalat.

Nuansa semakin kentalnya perebutan simbol agama terasa dari awal mulai menjelang pengajuan nama capres-cawapres. Jokowi dari kubu pejawat, merangkul KH Ma’ruf Amin dengan asumsi sebagai ulama besar yang bisa menjadi titik temu kalangan Islam kota dan desa.

Oposisi, menggunakan legitimasi ijtima ulama 212 sebagai basis utama memikat pemilih Muslim. Gejala ini bisa dikatakan relatif baru dalam pemilihan presiden langsung Indonesia setelah Pilpres 2004 hingga saat ini.

Selama ini, wacana tuntutan untuk mengukur pengetahuan dan kesalehan keagamaan, seperti membaca Alquran hanya muncul di pemilihan kepala daerah seperti di Aceh, daerah istimewa yang menerapkan syariat Islam.

Dari rangkaian fenomena politik ini muncul pertanyaan, apakah benar saat ini terjadi revitalisasi Islam politik? Dalam batas tertentu ya, tetapi sebagai indikator perubahan fundamental konstelasi politik kepartaian, masih diuji dalam beberapa tahun ke depan.

Contohnya, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017, sering dipandang sebagian kalangan sebagai kemenangan politik Islam dalam menumbangkan Ahok yang didukung pemodal besar dan media arus utama serta dimenangkan hampir semua polling lembaga survei.

Banyak yang melihat kekalahan Ahok waktu itu tak terlepas dari gerakan besar Aksi Bela Islam 212 pada 2016, yang berhasil mengumpulkan massa terbesar dalam sejarah Indonesia.

Besarnya massa yang dikumpulkan dan resonansinya yang kuat di publik, sukar untuk membantah gerakan besar memiliki daya tonjok psikologis dalam ikut andil menumbangkan elektabilitas Ahok yang menjadi pejawat.

Namun, yang harus diingat, kemenangan Anies-Sandi adalah kombinasi banyak hal bukan hanya isu agama melainkan juga isu kesejahteraan dan keadilan. Bahkan, tagline kampanyenya tidak mengangkat isu Islam, yakni ‘Maju Kotanya, Bahagia Warganya’.

Program yang ditawarkan pun bersifat pragmatis bukan ideologis seperti rumah tanpa DP. Jadi, faktor isu agama dalam pemenangan Anies-Sandi bukan variabel tunggal. Apakah ini disadari aktivis Islam politik terutama para inisiator gerakan 212? Ini kita belum tahu.

Namun yang jelas, di reuni 212 pada pengujung 2018 selain secara simbolis mendukung Prabowo Subianto sebagai capres juga mengeluarkan pernyataan resmi menegaskan aspirasi syariah di dalam NKRI.

Aspirasi itu sah dalam negara demokrasi Pancasila sebagai implementasi sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa, tetapi jika aspirasi dimaksudkan sebagai bagian arah platform pemerintahan Prabowo, akan berpotensi menimbulkan komplikasi.

Sebab, Prabowo sebagaimana Jokowi adalah tokoh yang berlatar belakang sekuler dan pragmatis serta tak punya latar belakang aktivis Islam. Dalam visi misi resmi Prabowo-Sandi pun yang dominan mengutamakan program ekonomi sama sekali tak menyebutkan formalisasi hukum Islam dalam kenegaraan.

Dalam visi misi dan program unggulannya, Prabowo hanya membatasi program ekonomi syariah terdiri atas dua poin, sama dengan Jokowi-Ma’ruf. Seorang presiden dalam demokrasi yang diatur konstitusi akan bekerja pada rel utama visi-misi yang ditawarkan dalam kampanye.

Jadi, upaya pemimpin Islam politik termasuk kelompok aksi 212 untuk memperjuangkan syariat Islam dalam hukum formal pasti akan tetap mengalami kesulitan walaupun seandainya nanti terjadi perubahan kepemimpinan seusai Pilpres 2019. Ini akan menguji kelangsungan bulan madu aktivis Islam yang memiliki aspirasi syariah dalam kehidupan bernegara, terutama para penggerak aksi 212.

Prabowo sendiri ketika di panggung reuni 212 tidak merespons isu syariat Islam. Ia hanya berbicara singkat yang bersifat basa-basi, seperti ucapan terima kasih dan bangga pada aksi damai 212. Lagi pula, di negara demokrasi seperti Indonesia, kewenangan legislasi ada di parlemen.

Hanya dua pilihan bagi pengusung NKRI bersyariah jika ingin memperjuangkan syariat Islam secara konstitusional. Pertama, bergabung dengan partai yang platformnya resmi menyebut kata Islam sebagai dasar partainya.

Misalnya, PPP dan PBB yang kini justru berhasil dikooptasi capres pejawat, Jokowi. Atau, mulai sekarang merintis partai Islam baru dengan inti massa 212 untuk berlaga pada Pemilu 2024. Ini ujian apakah massa bisa ditransformasikan menjadi sebuah dukungan.

Sejarah Indonesia membuktikan, itu sulit bisa dicapai maksimal karena ada kekuatan besar, silent majority, yang beragam aspirasinya yang akan menggunakan hak pilihnya walau tidak aktif mengekspresikan aspirasinya di depan publik seperti unjuk rasa.

Belakangan, para tokoh yang mengangkat isu syariah, baik di kubu Prabowo maupun kubu Jokowi, seperti lepas dari konteks kekinian dan tercerabut dari akar sejarah Indonesia. Mereka lupa saat ini praktik syariah sudah banyak diadopsi kalangan non-Muslim.

Bank-Bank milik non-Muslim BCA, HSBC, dan sebagainya, sekarang juga punya bank syariah. Pemimpin gerakan NKRI bersyariah harus menyakinkan masyarakat, penerapan syariah di Indonesia akan membawa kemaslahatan, termasuk bagi non-Muslim sekalipun.

Banyak contoh yang bisa diekspose tentang kisah sukses dari syariat Islam yang diadopsi negara dengan penduduk mayoritas non-Muslim seperti di Inggris. Inggris menyatakan secara terbuka ingin menjadi pusat ekonomi syariah dunia.

Inggris mengeluarkan banyak regulasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah. Mereka menghilangkan pajak ganda dalam akad jual beli yang mengutamakan kesepakatan antara tempat harga dan keuntungan antara penjual dan pembeli.

Kebijakan ini membuat produk-produk syariah kompetitif. Inggris pun mereformasi peraturan demi mendukung perkembangan sukuk (obligasi syariah) yang kini tumbuh pesat. Mereka membuat aturan bersahabat bagi transaksi keuangan syariah.

Langkah lainnya, melalui Financial Services Authority (FSA) atau lembaga pembuat regulasi dan pengawas sistem perbankan dan keuangan di Inggris, sebagai regulator, memberi kemudahan sekaligus melakukan efisiensi bagi sistem keuangan Islam.

Sampai sekarang, di Inggris, terdapat tiga bank yang beroperasi penuh sebagai bank syariah dan satu perusahaan takaful. Selain itu, semua perusahaan hukum bisa menangani perkara dalam praktik keuangan Islam.

Dengan potensi ditinjau dari sisi finansial, sosial, ekonomi, serta regulasi, ada peluang pertumbuhan yang memberi manfaat bagi konsumen, sekaligus mendorong Inggris pada umumnya dan London khususnya, sebagai pusat keuangan Islam yang bisa diandalkan.

Para pemimpin gerakan Islam NKRI bersyariah, perlu membuka kembali sejarah perumusan Pancasila oleh para pendiri bangsa, yang dibahas di Badan Konstituante kemudian berakhir pada Dekrit Presiden Sukarno, 5 Juli 1959.

Dekrit menyatakan kembali ke UUD 1945. Pembukaan dekrit menyatakan, Piagam Jakarta yang berisi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian integral dari UUD 1945.

Jadi, agar penyampaian aspirasi syariat Islam seperti kelompok 212 tidak menimbulkan perpecahan baru dalam bingkai NKRI haruslah sebagai implementasi jiwa dan semangat Dekrit Presiden Sukarno 5 Juli 1959.

Tak kalah pentingnya, jangan sampai agenda perjuangan untuk menegakkan keadilan distribusi ekonomi dan memulihkan kedaulatan nasional dari invasi luar telantar.

*******

Republika.co.id

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY