Arogansi di Gedung Dewan

Arogansi di Gedung Dewan

687
0
SHARE

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Selasa, 19/01 – 2016 ).

Ilustrasi Vila yang Disita KPK di Kelurahan Sukajaya tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.
Ilustrasi Vila yang Disita KPK di Kelurahan Sukajaya tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.

Apa yang dipertontonkan Fahri Hamzah ketika adu mulut dengan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat pekan lalu tak lebih merupakan bentuk arogansi pejabat tinggi negara.

Sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, tak sepatutnya dia menghalang-halangi penggeledahan ruang kerja legislator yang terseret perkara korupsi.

Sulit membedakan apakah Fahri sedang menjalankan tugas sebagai pemimpin DPR ataukah tengah membela kepentingan pribadi ketika memprotes penggeledahan. Sebab, kemarahannya baru muncul saat penggeledahan dilakukan di ruang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia.

Padahal sebelumnya, ketika penggeledahan terjadi di ruang kerja Budi Supriyanto, anggota DPR yang lain, tidak ada protes sama sekali dari Fahri.

Kegiatan penyidikan itu digelar setelah KPK menangkap anggota Komisi Infrastruktur DPR, Damayanti Wisnu Putranti, sesudah dia menerima suap. Suap untuk bagi-bagi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Sin$ 404 ribu atau Rp 3,9 miliar itu ada kemungkinan menyeret anggota Dewan lainnya. Itu sebabnya, KPK menggeledah ruang kerja mereka.

Argumentasi yang disampaikan Fahri bahwa penyidik KPK tidak boleh didampingi polisi bersenjata laras panjang saat menggeledah amat tidak beralasan. Kegiatan penggeledahan itu sudah mendapat penetapan dari pengadilan negeri. Sudah menjadi prosedur standar KPK bahwa penggeledahan mesti dikawal polisi.

Dari sisi aturan di DPR juga sudah dipenuhi karena, sebelum menggeledah, KPK terlebih dulu melapor ke Majelis Kehormatan Dewan dan Sekretariat Jenderal. Jadi, sulit untuk membenarkan tindakan Fahri membentak-bentak petugas KPK.

Publik pun akan menilai Fahri sedang overacting atau berupaya melindungi kolega separtai yang mungkin tersangkut perkara korupsi Damayanti.

Pengawalan saat penyidik KPK menggeledah merupakan hal vital. Pengalaman berbicara: saat menjalankan operasi, kerap kali penyidik KPK mendapat perlawanan dari para pelaku korupsi. Pada 2012, misalnya, sejumlah petugas KPK nyaris celaka lantaran diserang pengawal Bupati Buol Amran Batalipu.

Fahri semestinya mafhum, tindakannya itu bisa dianggap merintangi upaya KPK dalam menegakkan hukum. Dia bisa terjerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena merintangi kegiatan penyidikan dan bisa dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Bagi KPK sendiri, insiden penggeledahan di gedung DPR semestinya dijadikan bahan introspeksi agar lebih tertib administrasi. Kekeliruan seperti ketidaklengkapan penulisan nama orang yang digeledah, kesalahan penulisan tanggal, dan alpa menulis nama penyidik yang melakukan penggeledahan tidak boleh terulang.

Jangan beri celah bagi munculnya serangan balik para pendukung koruptor hanya karena kesalahan yang tidak perlu.

*******

Opini Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY