
“Membuahkan Produk Sosialisasi Efektif/Efisien”
Garutnews ( Rabu, 06/12 – 2023 ).
PPK dan Pejabat Pengadaan, sesuai Perpres RI No. 12/2021 Psl. 85 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7/2021, berkewajiban memiliki sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023.