Kenapa Suparman dan Taufiqurrahman Harus Tersangka

Kenapa Suparman dan Taufiqurrahman Harus Tersangka

667
0
SHARE

Garut News ( Senin, 13/07 – 2015 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Langkah Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkesan sembrono, juga sewenang-wenang.

Kepolisian seperti tak memahami konteks persoalan yang terjadi sehingga dengan mudahnya “mentersangkakan” keduanya.

Suparman dan Taufiqurrahman diadukan hakim Sarpin Rizaldi karena dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Sarpin berkeberatan atas komentar mereka di media massa, yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Budi menggugat karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran dianggap menerima suap ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri.

Sarpin kemudian memenangkan gugatan Budi Gunawan, menyatakan status tersangka Budi tak sah.

Putusan itu mendapat reaksi dari khalayak antikorupsi, termasuk komentar dua pejabat KY yang dimintai pendapat oleh wartawan. Inilah konteks yang diabaikan polisi. Dua petinggi tersebut beropini sesuai dengan kewenangannya, yakni membahas putusan kontroversial Sarpin.

Aduan Sarpin inilah yang kemudian ditindaklanjuti polisi dan menjadikan Suparman dan Taufiqurrahman tersangka.

Polisi seperti tak paham bahwa kedua pemimpin KY tersebut adalah pejabat tinggi negara yang memiliki tugas mengawasi hakim. Pendapat mereka di media juga termasuk dalam konteks ini-menjalankan tugas mereka sesuai dengan undang-undang.

Jika setiap pernyataan pejabat publik kemudian dengan gampangnya dikriminalkan, ini berbahaya. Dalam kasus vonis Sarpin yang memenangkan gugatan Budi Gunawan, pendapat pemimpin Komisi Yudisial tentu penting bagi publik.

Sebagai lembaga yang mendapat amanat undang-undang mengawasi perilaku hakim, Komisi Yudisial pasti memiliki catatan tentang Sarpin. Polisi semestinya memahami Pasal 50 KUHP, yang menyatakan bahwa mereka yang menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang tidak bisa dipidana.

Presiden Joko Widodo, yang dari sisi undang-undang bisa disebut “atasan” Kepolisian dan Komisi Yudisial, tidak boleh berdiam diri terhadap kasus ini. Presiden bisa meminta penjelasan Kapolri tentang apa yang terjadi sehingga dua komisioner itu menjadi tersangka.

Hal ini perlu dilakukan, mengingat semakin kencangnya kecaman atas langkah Bareskrim menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu.

Dewan Pers juga perlu bersikap terhadap kejadian ini. Kasus ini jelas berada dalam koridor pemberitaan-pendapat seseorang yang diwawancarai wartawan dan kemudian muncul sebagai berita.

Apalagi jika mengingat kini semakin kerap wartawan diminta polisi menjadi saksi atas pemberitaan yang dijadikan dasar gugatan mereka yang tak suka atas berita tersebut. ***

********

Opini Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY