Garut News ( Ahad, 05/07 – 2015 ).
“Badan Amil Zakat Nasional” (Baznas) Kabupaten Garut menetapkan nominal zakat fitrah 1436 H/2015 Rp25.000 setiap individu.
Ketua BAZNAS kabupaten setempat Rofiq Azhar katakan, penetapan tersebut berdasar perkembangan harga beras sebagai bahan makanan pokok masyarakat di pasaran saat ini.
Sehingga nilai nominal itu, setara 2,5 kilogram beras sebagaimana ukuran zakat fitrah setiap individu.
Kendati, kata dia tak mustahil besaran nominal pada masing-masing daerah “Unit Pengelola Zakat” (UPZ) tingkat desa atawa lingkungan RW bervariatif.
“Memang di lapangan bakal variatif. Tetapi kita menghitung harga rata-rata beras berkualitas baik kini sekitar Rp10.000 per kilogram. Maka zakat fitrahnya Rp25.000,” ungkapnya, Ahad (05/07-2015).
Dikemukakan, potensi zakat fitrah di seluruh daerahnya bisa mencapai sekitar Rp75 miliar atawa setara 7.500 ton beras. Jika dihitung dari total jumlah penduduk sekitar tiga juta, pada Februari 2015.
Namun meski berpotensi cukup besar, tetapi pihaknya menargetkan pelaksanaan zakat fitrah tahun ini bisa mencapai Rp62,5 miliar atawa setara 6.520 ton beras, katanya.
********
Noel, Jdh.