Garut News ( Jum’at, 10/05 – 2019 ).

Pembayaran zakat fitrah, dikonversi dengan 2,5 kilogram beras setiap orang maupun nominal uang bernilai sebanding dengan kualitas beras dikonsumsi sehari-hari.
Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Garut, H. Aas Kosasih katakan berdasar hasil rapat Komisi Fatwa MUI kabupaten dengan Pemda, dan Kemenag kabupaten setempat, 30 April 2019, menetapkan Rp12.000,- per kilogram beras.
“Zakat Fitrah berupa beras 1 kg seharga Rp12.000,- jika ditotalkan 2,5 kg yang diuangkan menjadi Rp30.000, Zakat Fitrah di tahun ini,” ungkapnya, Jum’at (10/05-2019), bersamaan dengan kunjungan kerja Wakil Bupati dr H. Helmi Budiman di Kantor Baznas Garut.
“Lebih awal menunaikan zakat bisa lebih memudahkan petugas pengumpul dalam penyaluran zakat firah,” imbuhnya.
********
Pelbagai Sumber/Fotografer : John Doddy Hidayat.