Wilayah Garsel Hari Ini Berpisah Dari “Inangnya”

0
224 views

Garut News ( Senin, 29/09 – 2014 ).

Wilayah Garsel Berpisah dari Inangnya. (Foto : John Doddy Hidayat).
Wilayah Garsel Berpisah dari Inangnya. (Foto : John Doddy Hidayat).

Apabila bisa berlangsung lancar atawa tak ada aral melintang, Senin (29/09-2014) ini, wilayah selatan Garut mencakup 16 kecamatan dipastikan berpisah dari “inangnya” Kabupaten Garut.

Kemudian menjelma menjadi “Daerah Otonomi Baru” (DOB) Kabupaten Garut Selatan (Garsel).

Sejalan dengan UU DOB Kabupaten Garsel hampir pasti bakal disahkan DPR RI periode 2009-2014 melalui Rapat Paripurna terakhirnya di gedung DPR RI Jakarta pada Senin ini pula.

Sedangkan 16 kecamatan tergabung di dalam DOB Kabupaten Garsel tersebut, terdiri Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikajang, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pameungpeuk, Pakenjeng, Pamulihan, Peundeuy, Singajaya, dan Kecamatan Talegong.

Foto : John Doddy Hidayat.
Foto : John Doddy Hidayat.

“Sesuai informasi kita terima, Insya Allah, besok jadi (UU DOB Garsel disahkan),” kata Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan (KP2KGS), Dedi Kurniawan bernada mantap, Ahad (28/09-2014).

Ditegaskan, seperti direncanakan semula, menyambut pengesahan UU DOB Garsel itu, dirinya bersama tokoh masyarakat Garsel terhimpun dalam Presidium Garsel serta unsur pendukung lain dipastikan berbondong-bondong datang ke Senayan Jakarta menghadiri langsung Rapat Paripurna DPR RI tentang DOB Garsel ini.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman dan sejumlah pejabat Pemkab Garut serta para legislator DPRD setempat dari wilayah selatan pun diagendakan menghadirinya memberikan sokongan moral.

Kepala Bagian Informatika Setda Garut memastikan Wabup Garut siap mengikuti Paripurna DPR RI terkait penetapan DOB, setela lebih dahulu mengikuti Lanjutan Pembahasan dan Penetapan Daerah Tertinggal Terentaskan digelar Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta pada hari sama.

Sepekan sebelumnya, masyarakat di wilayah selatan Garut menggelar sujud syukur dikemas kegiatan Istighatsah secara sporadis pada masing-masing kecamatan menyambut disahkannya UU DOB Kabupaten Garsel.

Seperti halnya Dedi Kurniawan, Ketua I Forum Jabar Selatan Suryaman Anang Suatma pun menyatakan optimis UU DOB Kabupaten Garsel bakal disahkan sesuai rencana.

“Kalau aspirasi masyarakat Garsel terkait pemekaran Garsel ini tak dikabulkan DPR RI, saya sulit membayangkan reaksi bakal timbul di tengah masyarakat Garsel. Pemekaran Garsel mimpi dan harapan masyarakat Garsel sejak lama untuk bisa menatap kehidupan lebih baik,” ungkap Dewan Penasehat Presidium Garsel itu.

DOB Kabupaten Garsel nantinya terdiri atas 16 kecamatan dengan 141 desa. Ibu kota Garsel direncanakan di Kecamatan Mekarmukti.

Dia pun mengingatkan, dengan disahkannya DOB Kabupaten Garsel, selanjutnya menjadi kewajiban Pemkab Garut selaku kabupaten induk melakukan pembinaan melalui fasilitasi terhadap daerah otonom baru tersebut.

Hal itu sebagai bukti konkrit Kabupaten Garut sebagai kabupaten induk serius memersiapkan pembentukan DOB Kabupaten Garsel.

Juga, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Paling mendesak yakni menyangkut manajemen transisi dalam upaya penataan dan penguatan institusi menyikapi masa transisi pemerintahan DOB Kabupaten Garsel pasca pemekaran agar terwujud sinergitas, dan konsolidasi pemerintahan, pasar, dan masyarakat.

Pemberian fasilitasi terhadap DOB Garsel sendiri antara lain berupa penyusunan perangkat daerah, pengisian personel, pengisian keanggotaan DPRD, penyusunan APBD, pemberian hibah dari daerah induk, dan pemberian bantuan dari Provinsi, pemindahan personel, dan dukungan bantuan teknis infrastruktur penguatan investasi daerah.

******

Noel, Jdh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here