

Garutnews ( Selasa, 02/11 – 2021 ).
Kewaspadaan senantiasa perlu kita maknai dengan upaya serius kesiapsiagaan menghadapi beragam kemungkinan terjadinya bencana alam yang berlangsung mendadak sontak.
Berupa serangkaian kegiatan mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepatguna dan berdayaguna (Undang-Undang No. 24/2007).
Maupun penyelenggaraan suatu persiapan perencanaan tentang tindakan pencegahan terhadap kejadian bencana dan kemungkinan kejadian bencana.
Sehingga pada musim penghujan ini senantiasa, diperlukan kewaspadaan namun janganlah panik.
*******
JDH.