
“Sepakat Keluarkan Cikajang Bagian Rencana DOB Garsel”
Garut News ( Kamis, 05/12 – 2019 ).
Warga desa di wilayah Kecamatan Cikajang menyatakan pro, dan kontra terhadap rencana pembentukan ‘Daerah Otonomi Baru’ (DOB) Kabupaten Garut Selatan sebagai pemekaran dari inangnya kabupaten sekarang.
Dari 12 desa, ada sembilan desa di antaranya menolak bergabung dengan DOB Garut Selatan. Hanya tiga desa menyatakan sepakat bergabung.
Kesembilan desa menolak bergabung terdiri Desa Cikajang, Padasuka, Cibodas, Mekarsari, Simpang, Mekarjaya, Girijaya, Karamatwangi, dan Margamulya. Sedangkan menyetujui bergabung masing-masing Desa Giriawas, Cikandang, dan Cipangramatan.
Sikap tersebut diketahui berdasar hasil ‘Musyawarah Desa’ (Musdes) diikuti para tokoh masyarakat difasilitasi ‘Badan Permusyawaratan Desa’ (BPD) masing-masing desa, belum lama ini.
Kepala Desa Simpang Ahmad Kosasih katakan, kesembilan desa menolak bergabung itu menyebutkan nantinya akses ibu kota DOB Garut Selatan di Kecamatan Mekarmukti terlalu jauh jaraknya dibandingkan dengan ibukota kabupaten sekarang di Garut Kota. Dia menegaskan, hal itu dinilai bisa memengaruhi aspek pelayanan ke depan.
“Aksesnya (ke Mekarmukti) memang jauh. Mungkin di pelayanan juga jauh beda. Kalau di Garut, kan pelayanannya ideal,” katanya, Kamis (05/12-2019).
Desa Padasuka menggelar Musdes difasilitasi BPD setempat soal DOB Garut Selatan pada 2 Desember 2019.
Terkait banyaknya desa di Cikajang menolak gabung DOB Garut Selatan, Dewan Penasehat Presidium Garut Selatan (Garsel) Suryaman Anang Suatma menegaskan pihaknya dengan Pemkab Garut sepakat mengeluarkan Kecamatan Cikajang sebagai bagian dari rencana DOB Garut Selatan.
Hal itu dilakukan agar pro kontra kerap muncul di masyarakat Cikajang tak mengganggu, atau merusak suasana, dan tatanan administratif menyangkut persiapan pembentukan DOB Garsel.
“Daripada memunculkan gaya politik lokal terus terusan main tarik ulur, dan menjadi hambatan ke depan, ya mendingan Cikajang dikeluarkan saja dari DOB Garsel,” tandasnya.
Suryaman kemukakan, semula Kecamatan Cikajang masuk di antara 16 kecamatan yang akan menjadi bagian wilayah DOB Garsel karena secara historis, geografis, tata letak wilayah, dan hasil kajian mengacu hasil kajian Badan Pengembangan Wilayah Jabar Selatan Pemprov Jabar menunjukkan Cikajang layak masuk DOB Garsel.
Namun, jika dalam perkembangannya ternyata masyarakat Cikajang berkata lain atau menolak bergabung dengan DOB Garsel, maka pihaknya tak berkeberatan sama sekali.
Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setda Pemkab setempat, Nurdin Yana hanya berkomentar singkat.
“Pemerintah Daerah tak dalam kapasitas memutus. Hanya menyampaikan yang dihasilkan Musdes,” katanya.
********
Abiyamil, JDH/Fotografer : John Doddy Hidayat.