
“Konsisten Berkearifan Lokal”
Garutnews ( Ahad, 02/10 – 2022 ).
Warga adat Kampung Pasir di Desa Cintakarya Kecamatan Samarang Garut, Jawa Barat. Kendati sekarang berkehidupan di tengah modernitas perkembangan kekinian zaman. Namun mereka senantiasa konsisten berkearifan lokal.
Dengan tetap melestarikan keyakinannya pada ‘Sunda Wiwitan’, berikut ragam produk adiluhung kearifan lokalnya.
Dari perkampungan dihuni sedikitnya 132 “kepala keluarga” (KK) atau 660 penduduk tersebut, antara lain terdapat seni “buhun” yang selama ini dikenal pula dengan sebutan seni tradisional ‘buncis’.

Termasuk di antaranya reog, angklung, calung, karawitan, kecapi, serta kawih, juga diyakininya bisa menuai decak kagum wisatawan mancanegara.
Komunitas Kampung Pasir itu, selama ini pun mereka hidup rukun dan damai dengan antar sesama penduduk lain di luar lingkungan sekitarnya.
‘Mereka saling menghormati serta menghargai agama, keyakinan, dan kepercayaannya masing-masing”
Sesepuh maupun pemuka masyarakat adat tersebut, Baban R menyatakan, selama ini terjalin kerukunan antar sesama dengan saling menghargai, maupun tidak saling mengganggu.

Sehingga denyut nadi kehidupan seluruh penduduk sekitarnya berjalan sebagaimana biasa dan mestinya.
‘Masyarakat adat Kampung Pasir pun dengan damai tetap bisa berkreativitas’
Termasuk tetap memproduk ragam aksesories ukiran, cendera mata, serta barang seni lainnya, ujar Baban R.
Sedangkan proses pendidikan budi pekerti, sopan-santun, kejujuran, dan saling menghargai. Maupun menghormati antar sesama insan manusia, terus-menerus berlangsung terutama bagi generasi penerus.

“Agar mereka kelak bisa menjadi insan yang berkualitas,” imbuhnya.
Mendapatkan pula proses pembelajaran, serta pelatihan di ‘padepokan’, sekaligus belajar memainkan seni buhun Tradisional Sunda, ngawih juga ngibing atau nari.
Kerap pula menggelar seni tradisional ‘Buncis’. Dengan menampilkan empat group dilengkapi 16 dogdog maupun piranti musik sejenis gendang.
Disertai 48 alat musik ‘angklung’, yang langsung didatangkan dari Kabupaten Kuningan. Lantaran selama ini pun interaksi persaudaraan dengan masyarakat adat di Kuningan berlangsung ‘solid’.
Bahkan di Padepokan warga adat Kampung Pasir, acap digelar pertunjukan meriah.

Dengan menampilkan ragam produk kreasi seni, di antaranya menyeramarakan puncak peringatan hari jadi Kabupaten Garut.
Ungkapan senada dikatakan Agus, putra kandung Baban R. Dia katakan, produk kreasi seni tradisional masyarakat adat Kampung Pasir, pernah ditampilkan di ‘Taman Mini Indonesia Indah’ (TMII) Jakarta.
Karena itu, Baban R beserta Agus mengharapkan pula, ke depan ragam produk adiluhung kearifan lokal termasuk seni buhun tradisional dari masyarakat adatnya ini, bisa mendunia seperti halnya ‘Subak’ di Pulau Dewata Bali, bisa diakui UNESCO sebagai ‘warisan dunia’.

Dalam pada itu, ‘Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar berbunyi:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Memeluk kepercayaan juga dijamin konstitusi seperti halnya memeluk agama.
Ini juga terkait dengan amandemen UUD yang kedua. Terdapat Pasal 28E ayat 2.


********Esay/Fotografer : Abah John.