Vonis Setimpal buat Akil

0
45 views

Garut News ( Jum’at, 04/07 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John DH).
Ilustrasi. (Foto : John DH).

Akhirnya bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Ganjaran berat ini pantas diberikan pada terdakwa dijerat delik suap sekaligus pencucian uang itu.

Tetapi vonis serupa semestinya juga diberlakukan pada petinggi lain.

Akil terbukti menerima duit sekitar Rp57,78 miliar dan US$ 500 ribu pada kaitan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah.

Atas kejahatan suap ini, ia dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar ini, juga dijaring Undang-Undang Pencucian Uang.

Majelis hakim diketuai Suwidya juga membeberkan dua alasan memberatkan terdakwa.

Pertama, Akil pejabat lembaga tinggi negara.

Ia memimpin institusi menjadi benteng terakhir bagi masyarakat mencari keadilan.

Kedua, perbuatan terdakwa membuat integritas MK tercemar, dan memerlukan waktu lama memulihkannya.

Pertimbangan itu pantas diapresiasi.

Inilah hukuman terberat terdakwa korupsi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Reaksi terdakwa sama sekali tak menunjukkan penyesalan–ia bahkan ingin terus mengajukan banding “hingga ke malaikat”–justru semakin menguatkan penilaian, Akil layak mendapat ganjaran itu.

Vonis atas Akil diharapkan membuat para koruptor ciut nyali.

Putusan tersebut semestinya pula menjadi acuan bagi hakim lain menangani kasus korupsi.

Hukuman berat kudu diberikan pada pelaku kejahatan luar biasa ini.

Kali ini, hakim memang menekankan pada posisi Akil memimpin lembaga penegak hukum sebagai faktor pemberat hukuman.

Namun, dengan pertimbangan beda, penyelenggara negara lain seharusnya bisa dihukum berat.

Kejahatan suap pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebetulnya tak membedakan jenis penyelenggara negara.

Bukan hanya penegak hukum bisa dijatuhi hukuman berat.

Sesuai pasal 12 (kejahatan suap), pegawai negeri atawa penyelenggara negara juga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dengan kata lain, vonis berat seharusnya dijatuhkan pula pada anggota parlemen, kepala daerah, atawa menteri terjerat kasus korupsi.

Daya rusak ditimbulkan tindakan seorang anggota DPR melakukan korupsi tak kalah dahsyat dibanding sepak terjang Akil.

Politikus Senayan sanggup melakukan korupsi sistematis, melibatkan pengusaha sekaligus pejabat pemerintah.

Mereka jelas menghambat upaya membangun pemerintahan bersih, merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.

Perilaku mereka juga merusak demokrasi.

Ganjaran bagi Akil, acuan penting.

Saatnya para penyelenggara negara korup diberi hukuman seberat-beratnya.

Tak perlu hukuman mati, lantaran tak sesuai penghormatan pada hak asasi manusia, melainkan cukup penjara seumur hidup.

*******

Opini/Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here