Vonis Indosat

0
110 views

Garut News ( Selasa, 07/01 -2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John).
Ilustrasi. Mobilitas Alat Berat. (Foto : John).

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Indar Atmanto pada kasus frekuensi Indosat sungguh memprihatinkan.

Hukuman Indar diperberat dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi penggunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz.

Indar menjadi Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) ketika meneken kerja sama dengan Indosat, “induk” IM2.

Sebagai judix factie, majelis hakim justru mengabaikan fakta-fakta menunjukkan Indar tak melakukan pelanggaran hukum.

Jika “semangat” pengadilan banding kudu memerberat hukuman seorang tersangka korupsi, putusan seperti atas Indar ini sangat berbahaya.

Kasus ini mengundang kritik sejak tahap penyidikan.

Kejaksaan terkesan “mengorek-ngorek” perkara ini agar masuk menjadi “kasus korupsi”.

Kejaksaan menyebutkan penunjukan IM2 memakai jaringan 3G tak lewat tender.

Menurut kejaksaan, negara dirugikan Rp 1,3 triliun. Itu jumlah yang mesti diterima negara atas biaya penggunaan frekuensi tersebut.

Jaksa menjerat Indar dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 8 Juli silam memvonis Indar 4 tahun penjara.

Selain Indar, tersangka lain pada kasus ini, dua bekas Direktur Utama PT Indosat, yakni Johnny Swandi Sjam dan Harry Sasongko.

Pengadilan tingkat pertama mengabaikan fakta menunjukkan tak ada korupsi dalam kasus ini.

Lewat suratnya kepada Jaksa Agung, Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan, kerja sama pengelolaan jaringan Internet 3G Indosat-IM2 sudah sesuai dengan aturan.

Tapi surat dari lembaga yang paling berwenang dalam hal pengaturan frekuensi ini dikesampingkan jaksa, dan hakim.

Pengadilan tingkat pertama juga menyebutkan kerja sama itu, terbukti membuat negara rugi Rp1,3 triliun.

Nilai itu hasil audit BPK, dan Pembangunan.

Padahal PTUN menyebutkan hasil audit itu, tak sah dan cacat hukum.

Indosat sesungguhnya sudah membayar upfront fee Rp320 miliar, dan biaya hak penggunaan frekuensi Rp1,37 triliun.

Pada mulanya kita berharap pengadilan banding mengoreksi vonis pengadilan pertama.

Berdasar fakta-fakta itu, semestinya Indar dinyatakan tak bersalah.

Ia bahkan tak bisa diajukan sebagai tersangka.

Dia bukan penyelenggara negara atau pejabat publik sebagaimana didefinisikan Pasal 3 UU Korupsi.

Indar menandatangani kerja sama itu, kapasitasnya sebagai direksi PT IM2.

Secara logika, semestinya dihukum-jikapun bersalah-adalah IM2 sebagai korporasi, bukan Indar sebagai pribadi.

Kita setuju setiap kasus dugaan korupsi mesti diusut, dan pelakunya dihukum berat.

Tetapi, jika semua ini dilakukan dengan mengabaikan fakta hukum, dan menyingkirkan hak-hak tersangka, itu tindakan keji.

Adagium hukum menyebutkan, “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.

Kita berharap Mahkamah Agung sebagai judex juris mengoreksi kesalahan lembaga peradilan di bawahnya.

**** Opini/Tempo.co

Vonis Indosat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here