Urutan Dapil Garut Menjadi Searah Jarum Jam

0
132 views
Pencoblosan di Ruangan Penggilingan Padi Kampung Cilembu Garut. (Dokumen Pemilu 2019).
Penghitungan Suara di TPS. 16 Panawuan Sukajaya Tarogong Kidul Garut. (Dokumentasi Pemilu 2019).

“Masih Tetap Lima Dapil”

Garutnews ( Sabtu, 07/01 – 2023 ).

Kendati  pada Pemilu 2024, kursi anggota DPRD Kabupaten Garut masih tetap berjumlah 50 kursi terbagi lima Dapil yang sama seperti Pemilu sebelumnya. Namun ada perubahan nama atau susunan dibandingkan sebelumnya.

Komisioner KPU kabupaten setempat Divisi Teknis, dan Penyelenggaraan Pemilu Dindin A Zaenudin katakan, penetapan lima Dapil di Garut pada Pemilu mendatang tersebut, berdasar hasil uji publik diikuti DPRD dihadiri Bawaslu, parpol, serta tokoh masyarakat beberapa waktu lalu.

“PDIP dan Gerindra mengusulkan jumlah Dapil menjadi enam. Sedangkan, mayoritas lainnya termasuk para tokoh masyarakat mengusulkan tetap lima,” ungkap Didin, Jum’at (06/01-2023.

Jumlah Dapil tetap tetapi terjadi perubahan namanya. Sesuai ketentuan mengharuskan urutan dihitung berdasar arah jarum jam, dimulai dari pusat pemerintahan.

Sehingga Dapil 1, semula dimulai Kecamatan Garut Kota mencakup Kecamatan Karangpawitan, Wanaraja, Sukawening, Karangtengah, Cilawu, Pangatikan, dan Kecamatan Sucinaraja.

Berubah menjadi dimulai dari Kecamatan Tarogong Kidul mencakup juga Kecamatan Tarogong Kaler, Banyuresmi, Samarang, dan Kecamatan Pasirwangi dengan total alokasi kursi DPRD delapan kursi.

Sedangkan Kecamatan Garut Kota beserta tujuh kecamatan lainnya semula Dapil 1 menjadi Dapil 3, beralokasi sebelas kursi DPRD.

“Tadinya Dapil 1 dimulai dari Garut Kota, lantaran tempat tinggal Bupati ada di sana meski pusat pemerintahannya di Tarogong Kidul. Tetapi harus dimulai dari pusat pemerintahan sesuai ketentuan maka akhirnya diubah dimulai dari Tarogong Kidul. Dapil lainnya berubah penamaan sesuai arah jarum jam,” katanya.

Kemudian, Dapil 2 meliputi Kecamatan Leles, Kadungora, Leuwigoong, Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Balubur Limbangan, Selaawi, dan Kecamatan Cibiuk beralokasi 12 kursi DPRD.

Dapil 4 meliputi Kecamatan Bayongbong, Cigedug, Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Cihurip, dan Kecamatan Peundeuy beralokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 5 meliputi Kecamatan Pameungpeuk, Cisompet, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, dan Kecamatan Talegong beralokasi sembilan kursi DPRD.

Sebelumnya, KPU Garut sempat menyodorkan sejumlah alternatif mengenai jumlah Dapil, dari satu hingga delapan Dapil. Sedangkan jumlah kursi anggota DPRD tetap 50 kursi sebab penduduk kurang dari tiga juta.

Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 457/2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 pada lampiran XXI Penetapan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Provinsi Jawa Barat Kabupaten Garut tersebar pada 42 kecamatan berpenduduk 2.675.547 dengan 50 kursi DPRD.

********

Abisyamil, JDH/Ilustrasi Fotografer : Abah John.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here