Undang – Undang Pemda Resahkan Ratusan Birokrat Garut

0
188 views

“Banyak Kewenangan Pemkab Semakin Habis Dipreteli”

Oleh : John Doddy Hidayat.

Garut News ( Selasa, 24/02 – 2015 ).

Foto : John Doddy Hidayat.
Foto : John Doddy Hidayat.

Diberlakukannya Undang – Undang RI Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ternyata kini meresahkan kalangan birokrat di lingkungan Pemkab Garut, Jawa Barat.

Bahkan mereka bakal semakin “meradang”, dan dipastikan bisa mengganggu konsentrasi capaian kinerjanya masing-masing.

jika tak segera mendesak direalisasikannya solusi, antara lain berupa pengalihan atawa penetapan status kepegawaian baru mereka.

Terutama ratusan pegawai pada lingkungan Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas  Peternakan Perikanan dan Kelautan (Dinakkanla), serta para pegawai Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) kabupaten setempat.

Lantaran pada produk hukum tersebut, pemerintah kabupaten tak lagi berwenang mengelola pertambangan, kehutanan, dan kelautan, sehingga kewenangannya selama ini semakin habis “dipreteli”.

Menyusul kewenangan daerah hanya menyisakan “lima” urusan di bidang perikanan tangkap dan perikanan budidaya.

Asyik Juga Nonton Upacara. (Foto : John Doddy Hidayat).
Asyik Juga Nonton Upacara. (Foto : John Doddy Hidayat).

Sedangkan urusan kelautan menjadi kewenangan pusat dan provinsi. Kemudian urusan perikanan tangkap, daerah kabupaten kini hanya memiliki kewenangan pemberdayaan nelayan kecil, serta pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Selanjutnya pengelolaan sumber daya kelautan secara keseluruhan atas perairan laut selatan Kabupaten Garut, dengan bentangan pantai sejauh 83 kilometer menjadi urusan pemerintah pusat dan Pemprov.

Sehingga potensi Sumber Daya Manusia (SDM) kelautan pada Disnakkanla kabupaten, kini lebih berfungsi sebagai tenaga penyuluh lapangan, atawa tenaga fungsional.

Sebab daerah hanya mengurusi TPI. Lainnya terbagi bagi menjadi kewenangan Pusat dengan Provinsi,  termasuk juga perijinan, serta pelabuhan.

Pada bidang perikanan budidaya, kabupaten pun hanya memiliki kewenangan tiga urusan, terdiri penerbitan IUP (izin usaha perikanan) bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam satu daerah kabupaten/kota, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, serta pengelolaan pembudidayaan ikan.

Demikian pula, bidang kehutanan kini bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melainkan pemerintah provinsi.

Sehingga Dishut Garut satu-satunya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membidangi kehutanan berbentuk dinas di Jawa Barat ini, bisa kian terancam dibubarkan.

Berdasar regulasi itu, kewenangan kabupaten hanya mengurusi Taman Hutan Raya, sedangkan Garut tak memilikinya.

Meski kawasan hutannya luas, mencapai sekitar 107 ribu hektare, malahan kawasan hutan terluas dibandingkan daerah lain di Jawa Barat.

Meski Gubernur Jabar mengeluarkan instruksi terkait peralihan kewenangan sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) dari UU tersebut.

Dalam instruksi itu, Dishut diminta komitmen memberikan pelayanan publik untuk tahun 2015 dan 2016.

Daerah dipersilakan membentuk kelembagaan baru menanganani bidang kehutanan dengan tiga opsi.

Terdiri tetap Dishut, digabung dengan dinas lain, atawa menjadi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sesuai nomenklatur Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Barangkali, yang dikhawatirkan jika pada rentang waktu dua tahun mendatang atau lebih, peraturan pemerintahnya (PP) tidak terbit, maka konsekuensinya pemberlakuan undang-undang itu kudu direalisasikan.

Sehingga, selain diperlukan upaya nyata pengalihan dan penetapan status kepegawaian yang tak merugikan semua pihak, juga mendesak segera sedini mungkin disiapkan struktur pembentukan kelembagaan baru.

Kendati tetap diharapkan agar struktur pembentukan kelembagaan baru, tak terjebak pada fenomena hanya menjadi aksesories.

Atawa hanya menjadi proyek baru garapan DPRD setempat, dengan beragam aktivitas studi bandingnya ….bro.

***********

Bahan Pelbagai Sumber.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here