Home BERITA UTAMA Undang – Undang Kepalangmerahan Miliki Aspek Kepastian Hukum

Undang – Undang Kepalangmerahan Miliki Aspek Kepastian Hukum

0
38 views
Budiman.

Garut News ( Selasa, 11/12 – 2018 ).

Budiman.

Ketua Harian PMI Kabupaten Garut, Dr H. Budiman, SE, MSi, MM menyatakan Undang – Undang RI Tentang Kepalangmerahan memiliki aspek kepastian hukum pada penataan struktur termasuk juga “Unit Donor Darah” (UDD).

Sehingga bakal gencar disosialisasikan, termasuk pula terjadinya pergeseran paradigma PMI yang mengarah pada kemandirian, lantaran kian dituntut berkemampuan mewujudkan dirinya sebagai organisasi kemanusiaan yang semakin profesional, ungkapnya kepada Garut News di ruang kerjanya, Selasa (11/12 – 2018 ).

Meski kini pelayanan “Unit Transfusi Darah” (UTD) PMI kabupaten setempat, semakin memprihatinkan. Lantaran kemampuan pemenuhan kebutuhan biaya penyediaan darah berkondisi negatif.

“Padahal pasokan darah yang harus dipenuhi setiap bulannya mencapai 1.500 labu dengan biaya yang diperlukan (service cost) Rp540 juta,” tandasnya.

Namun kenyataannya, saat ini kemampuan keuangan PMI Garut berkondisi negatif akibat tak lancarnya pembayaran “Biaya Penggantian Pengelolaan Darah” (BPPD) dari user atau mitra (baca: rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di Kabupaten Garut).

Mereka beralasan terkendala mekanisme BPJS, sehingga terkait “claim” BPJS tunggakannya terakumulasi berkisar 3 – 7 bulan, yang bertotal nilai sekitar Rp3 miliar, ujarnya.

Maka guna mengatasi terbebaninya kebutuhan biaya operasional, terpaksa menggelar pelbagai jurus. Antara lain secara perorangan mencari pinjaman dana, melalui pinjaman koperasi, serta menjalin kolaborasi dengan pihak ketiga, tandas Budiman.

Bahkan menurut sumber lainnya, hingga beberapa bulan terakhir ini pun personil PMI masih belum mendapatkan honorarium.

Karena itu, mekanisme termasuk keberadaan BPJS kian mendesak segera dikaji ulang. Sebab kondisi seperti ini berlangsung pula pada daerah lainnya di Indonesia.

Sedangkan PMI juga memiliki peranan penting dalam “Restoring Family Link” (RFL), kata Budiman, antara lain menambahkan.

*******

Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here