UMK Garut Masih Dibawah Kebutuhan Hidup Layak

0
106 views

Garut News ( Senin, 24/11 – 2014 ).

Kantor Dinsosnakertrans Garut. (Foto : John Doddy Hidayat)
Kantor Dinsosnakertrans Garut. (Foto : John Doddy Hidayat)

Kabupaten Purwakarta capaian “Upah Minimum Kabupaten” (UMK) terhadap “Kebutuhan Hidup Layak” (KHL) tertinggi yaitu 132,95 persen.

Sedangkan kabupaten kota UMK-nya masih di bawah KHL, terdiri Kabupaten Pangandaran, Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Garut.
Dalam pada itu, kenaikan rata-rata UMK di Provinsi Jabar yakni 16,18 persen.
UMK Kota dan Kabupaten sesuai keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2015, Kabupaten Garut Rp1.250.000 (naik Rp 165.000 atau 15,21 persen dari 2014 Rp 1.085.000).Dalam pada itu, KLH 2014 di kabupaten setempat Rp1.271.819,Kemudian antara lain UMK Kabupaten Karawang Rp2.957.450 (naik Rp 510.000 atau 20,84 persen dari 2014 Rp 2.447.450).*******Pelbagai Sumber.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here