UMK Garut 2021 Rp1.961.085,70

0
60 views
Dokumen Ketika Buruh Bersama Mahasiswa di Garut Berunjukrasa.
Dokumen Ketika Buruh Bersama Mahasiswa di Garut Berunjukrasa.

“Ada Kenaikanpun Minimalis Setiap Tahunnya”

Garutnews ( Senin, 22/11 – 2020 ).

UMK Kabupaten Garut 2021 Rp1.961.085,70 diresmikan Gubernur Ridwan Kamil bersamaan seluruh kabupaten/kota di Jabar dengan ditandatanganinya Kepgub Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020, Sabtu (21/11-2020). 

Garut termasuk 10 kabupaten/kota tak menaikkan besaran UMK 2021, terdiri Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kuningan, kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar, masih mengacu pada (UMK) 2020.

Sedangkan besaran UMK tertinggi Kabupaten Karawang Rp4.798.312 dan terendah Kota Banjar: Rp1.831.884,83.

UMK Kabupaten Garut meski ada kenaikan pun setiap tahunnya terbilang minimalis, UMK 2013 Rp965.000, (2014) Rp1.085.000, (2015) Rp1.250.000, (2016) Rp1.421.625, (2017) Rp1.538.909, dan UMK Kabupaten Garut 2019 Rp1.807.303.000.

Sehingga masih tak berbanding lurus dengan kebutuhan hidup layak (KHL), apalagi kini kondisi sosial perekonomian masyarakat termasuk kalangan buruh terdampak pandemi Covid-19.

Hingga, Senin (23/11-2020) Pukul  01:41:06 WIB, di kabupaten setempat terdapat  16.429 kasus Covid-19 terdiri Konfirmasi 1.529 Orang (30 di antaranya meninggal),  Probable 0 Kasus, Suspect 3.440 Orang (38 meninggal), dan Kontak Erat 11.460 Kasus.

Sehingga jika ditambahkan kematian 38 pasien berstatus suspek maka keseluruhan kematian akibat wabah maut tersebut di kabupaten ini menjadi 68 kasus. (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut).

******

Esay/Foto : Abah John.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here