Tragedi 1965 dan Permintaan Maaf

0
229 views

Ilustrasi Fotografer : John Doddy Hidayat.

Garut News ( Ahad, 04/10 – 2015 ).

aa10Presiden Joko Widodo semestinya tak melewatkan momen peringatan berkaitan peristiwa 30 September 1965 itu dengan meminta maaf. Pernyataan sejumlah petinggi negara bahwa Presiden tak akan meminta maaf kepada para korban tragedi 30 September 1965–dalam hal ini anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI)–justru akan membuat masalah ini tidak akan selesai.

Presiden memang tak perlu meminta maaf kepada PKI. Tetapi negara ini harus mengakui kesalahan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Dalam hal ini, baik yang menimpa kubu komunis maupun anti-komunis. Ratusan ribu–atau jutaan–korban berjatuhan dari kedua belah pihak dalam peristiwa 1965 tersebut.

Aktivis dan partisan komunis membantai para kiai dan santri pada peristiwa 1948. Kemudian, pada 1965, selepas peristiwa 30 September, seperti balas dendam, ratusan ribu simpatisan dan anggota PKI dibantai, ditangkap, dan dipenjara tanpa melalui proses hukum. Semua itu membuktikan bahwa negara telah gagal mengayomi rakyatnya.

Kegagalan berlanjut karena kebijakan pemerintah Orde Baru yang menutup fakta yang terjadi. Negara mengkhianati hak publik untuk mengetahui informasi yang sebenarnya. Yang terjadi kemudian, berbagai hal mengenai peristiwa 1965 hanyalah versi pemerintahan Soeharto.

Kita tahu, puluhan tahun setelah peristiwa 1965, diskriminasi masih menimpa mereka yang dicap anggota PKI, juga keturunannya. Mereka tak bisa mengikuti tes seleksi calon pegawai negeri–abdi negara. Lagi-lagi, negara tak bisa hadir di sini: memberi jaminan HAM, tanpa terkecuali, kepada warganya.

Terhadap peristiwa ini, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM berat. Penyelidikan pada 2012 itu menyimpulkan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi. Komnas juga telah mencatat siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa berdarah itu.

Dengan rentang waktu peristiwa yang demikian lama–50 tahun–pemerintah memilih cara non-yudisial untuk menyelesaikan masalah ini. Pemerintah, seperti dikatakan Jaksa Agung H.M. Prasetyo, memilih cara rekonsiliasi.

Pernyataan Jokowi bahwa ia ingin generasi mendatang tidak memikul beban sejarah masa lalu perlu kita sambut gembira.

Rekonsiliasi jelas perlu proses. Sejauh ini, bagaimana bentuk rekonsiliasi yang sedang dibahas, antara lain oleh Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM, belum jelas. Juga tak ada jaminan apakah pembahasan soal rekonsiliasi ini selesai pada tahun ini atau tahun depan.

Karena itulah, semestinya Presiden Joko Widodo bisa mengambil langkah awal melakukan rekonsiliasi nasional itu, yakni meminta maaf. Tidak dalam arti membela PKI, melainkan permintaan maaf kepada semua korban peristiwa 1965 karena negara telah gagal melakukan tugas yang semestinya menjadi tanggung jawabnya: melindungi warga negaranya.

Jokowi seharusnya berani melakukan ini: mengambil inisiatif, menyatakan permintaan maaf kepada para korban pelanggaran HAM. Ini penting karena sekaligus untuk menunjukkan bahwa negara menghormati HAM.

*******

Opini Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here