Tim Pemenangan PASTI Gugat KPU Kabupaten Garut

Tim Pemenangan PASTI Gugat KPU Kabupaten Garut

782
0
SHARE
Kecewa Berat, Sampaikan Keterangan Pers.

Garut News ( Senin, 12/02 – 2018 ).

Kecewa Berat, Sampaikan Keterangan Pers.

Lantaran  Agus Supriadi – Imas Aan Ubudiyah (PASTI) tak lolos dalam penetapan paslon Pilbup Garut 2018. Maka Tim pemenangannya menegaskan pihaknya segera melaporkan gugatan ke Panwaslu Garut, Bawaslu Provinsi Jabar, Bawaslu Pusat, dan DKPP.

Termasuk kemungkinan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan aparat penegak hukum.

Mereka juga memertanyakan KPU, dan Panwaslu Garut tentang lolosnya pasangan Iman Alirahman – Dedi Hasan Bahtiar sebagai paslon. Sebab, Tim PASTI menilai paslon tersebut terindikasi bermasalah dalam salah satu pemenuhan syarat administrasi pencalonan/ calonnya.

Segera Gugat KPU Garut.

Menurut Bagian Advokasi Hukum dan HAM Tim Gabungan Pemenganan PASTI Suhardiman, pihaknya memiliki kesempatan selama tiga hari memproses gugatan sengketa Pilbup Garut 2018.

Dia pun menyayangkan pihak KPU, dinilainya tak terbuka menyampaikan hal ihwal persyaratan administrasi membuat Agus – Imas dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi paslon.

“Ini kan rapat terbuka, apalagi Pilkada serentak harus betul-betul didasarkan pada luber dan jurdil,” tandasnya.

Ditegaskan, pihaknya segera melapor ke Panwaslu Garut, Bawaslu Jabar, Bawaslu Pusat, serta DKPP, dan PTUN.

“Kita juga laporkan ke DKPP kaitan etik. Memang ada bukti transfer dari pasangan calon tertentu terhadap penyelenggara pemilu. Ke PTUN juga sebagai bagian yang akan kita lakukan,” ungkapnya.

Ketua Tim Gabungan Pemenangan PASTI Galih Fachrudin Qurbani menilai pula, tak lolosnya Agus – Imas sebagai paslon sangat politis, dan konspiratif. Bukan hanya persoalan administratif.

“Ada apa dengan pak Agus (Agus Supriadi) ? Seorang mantan narapidan yang nyata-nyata sudah mendapatkan SK MenkumHAM yang dilegitimasi keterangan Bapas Sukamiskin, dan Bapas bahwa semuanya telah dalam proses. Harusnya ada pertimbangan KPU dan Panwaslu melihat konteks persoalan ini. Kalau Pak Agus itu narapidana, atau belum keluar, atau belum beres maka empat tahun lalu mestinya ditangkap,” ujarnya.

Dia pun memertanyakan lolosnya Iman Alirahman – Dedi Hasan sebagai paslon. Menurutnya semestinya paslon tersebut tak diloloskan.

Karena, paslon ini tak dapat membuktikan syarat administrasi yang mesti dipenuhinya benar-benar sudah selesai diproses melainkan semuanya masih dalam proses.

“Apa ada bukti bahwa Dedi Hasan sudah final (pengunduran diri dari anggota DPRD Jabar) ? Iman Alirahman, apa sudah dikeluarkan suratnya (pensiun dari PNS) ? Belum ada. KPU tidak bisa intervensi karena itu lembaga orang lain yang harus dihargai. Begitu juga Bapas,” kata Galih.

Selain itu, dia menyebut, berdasar surat KPK koordinasi KPU Pusat ditandatangani Ketua KPK Arief Budiman, Iman Alirahman dinyatakan tak memenuhi syarat (LHKPN Iman Alirahman disampaikan ke KPK melampaui batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat calon 20 Januari 2018).

Namun hasil Rapat Pleno KPU malah memutuskan hasil rapat KP dengan KPU Pusat itu dinyatakan tak memengaruhi dalam putusan KPU Garut.

*********

NZ/Fotografer : John Doddy Hidayat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY