Garut News ( Rabu, 08/10 – 2014 ).
Kalangan pegawai di lingkungan Pemkab Garut, Jawa Barat, selama ini mereka sangat heran.
Lantaran terdapat satu jabatan struktural eselon IV a di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Karangpawitan ternyata bisa diisi dua pejabat.
Bahkan ajaibnya, satu di antara pejabatnya berinisial Ww terindikasi tak pernah masuk kerja sejak sekitar dua tahun terakhir.
Ironinya lagi, dia malahan masih tetap menerima gaji juga tunjangan jabatan, serta tunjangan penghasilan laiknya pejabat PNS.
Dia pun tak pernah mendapatkan sanksi dari Pemkab Garut. Dan tak ada teguran dari Camat setempat secara tertulis dalam Berita Acara.
Ww hingga kini masih tercatat “Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat” (Kasi Kesra) di Kecamatan Karangpawitan tersebut, diduga memiliki hubungan saudara dengan mantan Bupati Aceng HM Fikri.
Sedangkan pejabat lain menempati posisi sama menjadi bingung melaksanakan tugasnya. Kasus itu terendus ketika Bupati Rudy Gunawan mengangkat seorang pejabat menempati jabatan Kasi Kesra di Kecamatan Karangpawitan saat mutasi besar-besaran di lingkungan Pemkab sekitar Juni 2014 lalu.
Padahal pejabat lama Ww, belum dinonaktifkan. Namun kasus ini hingga sekarang tak mendapat perhatian serius Pemkab Garut.
“Jelas ini pelanggaran terjadi jabatan rangkap. Satu jabatan dijabat dua orang. Ww kan masih menjabat Kasie Kesra. Tetapi Bupati justru mengangkat pegawai lain pada jabatan sama. Juga berpotensi kerugian negara karena Ww masih tetap terima gaji dan tunjangan meski tak masuk kerja dua tahun,” kata seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kecamatan Karangpawitan, Rabu (08/10-2014).
Dia menilai kasus tersebut terjadi akibat keteledoran sejak tingkat Kecamatan, BKD kabupaten setempat, bahkan hingga Bupati Rudy Gunawan selaku Pembina Pegawai.
Dikemukakan, kasus itu sebenarnya selama ini menjadi buah bibir kalangan pegawai Pemerintah Kecamatan Karangpawitan.
Namun tak pernah digubris Camat setempat dengan alasan sungkan karena Ww merupakan titipan, dan masih terhitung saudara mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri.
Padahal absennya Ww masuk kantor dalam jangka waktu selama sekitar dua tahun ini mestinya kudu ditangani serius.
Malahan harus mendapat sanksi jika terbukti membolos tanpa alasan jelas. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
“Aturannya jelas. Sesuai PP 53/2010, aparatur pemerintah terbukti membolos diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Tetapi sampai sekarang, tak ada sanksi tegas terhadap WW, baik dari Camat maupun BKD. Baik sanksi lisan maupun tertulis. Mestinya paling tidak, lakukan investigasilah !” ungkapnya heran.
Disebutkan, kalaupun ternyata Ww tak masuk kerja beralasan sakit maka pihak Camat selaku atasan tetap berkewajiban melakukan teguran secara tertulis dituangkan dalam Berita Acara, dan dilaporkan ke BKD Garut untuk ditindaklanjuti.
Kepala BKD Asep Sulaeman Farouq membantah pihaknya teledor mendata pegawai hingga terjadi dugaan jabatan struktural eselon IV a dirangkap dua pejabat.
Menurutnya, dengan diangkatnya pejabat baru maka otomatis pejabat lama atas nama Ww diberhentikan dari jabatannya.
“Tidak ada rangkap jabatan. Dengan sendirinya, jabatan Ww sebagai Kasie Kesra di Kecamatan Karangpawitan dicabut, dan digantikan PNS dilantik sesuai SK dikeluarkan,” kilahnya.
Terkait tunjangan jabatan masih diterima Ww kendati lama tak masuk kerja, Asep mengatakan sesuai aturan kepegawaian maka bersangkutan harus mengembalikan segala tunjangan jabatannya selama dua tahun absen kerja itu, katanya.
*******
Noel, Jdh.