Teladan Ruang Laktasi dari Banyuwangi

Teladan Ruang Laktasi dari Banyuwangi

714
0
SHARE

Jakarta, Garut News ( Sabtu, 23/08 – 2014 ).

Ilustrasi. Di Terminal Bus Guntur, Garut Tak Ada Ruang Laktasi, Melainkan Ruang Bebas Merokok Selama Ini Sama Sekali Tak Efektif. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Di Terminal Bus Guntur, Garut Tak Ada Ruang Laktasi, Melainkan Ruang Bebas Merokok Selama Ini Sama Sekali Tak Efektif. (Foto: John Doddy Hidayat).

Sudah enam tahun undang-undang mewajibkan perusahaan dan kantor pemerintah menyediakan ruangan khusus bagi ibu untuk menyusui atau mengeluarkan ASI (air susu ibu).

Sayangnya, tak banyak yang mematuhi kewajiban ini. Maka, langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang mewajibkan seluruh kantor menyediakan ruang laktasi paling lambat hingga akhir tahun ini adalah contoh bagus.

DPRD Banyuwangi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Reproduksi sehari setelah peringatan 69 tahun Indonesia merdeka.

Dalam perda ini tertulis kewajiban menyediakan ruangan laktasi bagi seluruh instansi pemerintah ataupun swasta.

Apabila tak memenuhi, pengelolanya kena denda Rp5 juta. Denda yang sama mengancam setiap orang yang menghalang-halangi pemberian ASI eksklusif kepada bayi.

Ancaman sanksi itu diharapkan bisa mendorong pemberian ASI eksklusif selama enam bulan penuh, karena ibu bisa leluasa menyusui bayinya di mana pun dan kapan pun.

Hal ini juga memungkinkan ibu melanjutkan pemberian ASI hingga bayinya berusia dua tahun dengan ditambah makanan pendamping.

Dengan perda ini, kelak ruang laktasi di Banyuwangi bakal gampang ditemukan. Sampai sekarang, belum banyak daerah yang mewajibkan tersedianya ruang laktasi, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi pelopor penyediaan itu.

Di Banyuwangi saja, dari 45 puskesmas, baru lima yang memiliki ruang laktasi. Padahal adanya ruang laktasi akan mendorong pemberian ASI eksklusif yang sangat penting bagi pertumbuhan bayi dan kesehatan ibunya.

Yang sering terjadi, para ibu lebih suka memberi bayinya susu formula dan makanan pendamping buatan pabrik.

Di berbagai daerah, angka pemberian ASI eksklusif baru sekitar 65 persen.

Angka ini jauh dari target nasional, yang sebesar 80 persen. Pemerintah daerah Banyuwangi bercita-cita agar angka itu bisa segera mencapai 90 persen.

Memfasilitasi daerah agar memberi ruang laktasi kian penting karena, menurut catatan The World Breast-Feeding Trends Initiatives Report tahun 2010, Indonesia berada di urutan ke-30 dari 33 negara yang para ibunya memberi ASI eksklusif.

Peringkat ini bahkan kalah dibanding negara-negara Afrika, seperti Malawi, Ghana, dan Zambia.

Laporan lain menunjukkan angka pemberian ASI eksklusif selama enam bulan di Indonesia juga masih tak menggembirakan.

Angkanya baru mendekati 55 persen dari jumlah total bayi usia 0-6 bulan.

Penerbitan perda yang tegas mendorong pemberian ASI eksklusif dan kewajiban menyediakan ruang laktasi sudah terbukti ampuh meningkatkan akses bayi terhadap ASI di sejumlah kabupaten lainnya.

Di Makassar, misalnya, yang telah memiliki perda serupa sejak 2012, capaian pemberian ASI hingga tahun lalu sudah mencapai 67,8 persen.

Ini lonjakan menggembirakan karena, pada 2010, tingkat pemberian ASI tak lebih dari 35 persen.

Jika perda tentang kewajiban memberi ruang laktasi diterapkan di semua daerah, kita yakin generasi anak Indonesia akan tumbuh lebih sehat.

Biaya kesehatan untuk perawatan bayi pun bisa terpangkas karena ASI akan meningkatkan daya tahan tubuh anak.

******

Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY