Tawuran Pelajar

0
243 views

Darmaningtyas, Pengurus Tamansiswa, Jakarta

Garut News ( Selasa, 19/11 ).

Ilustrasi. (Ist).
Ilustrasi. (Ist).

Dunia pendidikan di Jakarta kembali riuh setelah dikeluarkannya 35 murid dari SMAN 46 Kebayoran Baru.

Keputusan kepala sekolah tersebut diambil karena berdasarkan laporan polisi, sejumlah pelajar tersebut membajak bus Kopaja 613, yang konon akan dipakai untuk berkelahi.

Adapun aturan tata tertib sekolah yang ditandatangani oleh murid dan orang tua murid di SMAN 46 menyatakan bahwa bila terlibat tawuran, membawa senjata tajam/narkotik, murid akan dikembalikan ke orang tuanya alias dikeluarkan dari sekolah.

Terlepas dari argumentasi pihak yang pro dan kontra, sekolah memiliki fungsi membentuk perilaku murid-muridnya agar lebih baik melalui pembiasaan taat aturan.

Di dunia pendidikan mana pun, selalu dikenal istilah ganjaran dan hukuman (reward and punishment).

Ganjaran diberikan kepada murid-murid yang menjalankan aturan secara tertib, sedangkan hukuman diberikan kepada mereka yang melanggar aturan.

Bentuk ganjaran dan hukuman ditentukan oleh masing-masing sekolah, dan itu sudah harus diketahui pada saat murid pertama kali masuk sekolah karena hal tersebut akan menjadi pedoman perilaku mereka selama menjadi siswa.

Pedoman itulah yang biasa disebut tata tertib sekolah.

Di sekolah-sekolah yang maju, tata tertib dibuat secara partisipatif, yaitu bersama-sama antara murid, guru, dan kepala sekolah.

Setelah disetujui secara musyawarah mufakat, tata tertib tersebut dijalankan dan harus dipatuhi oleh semua pihak.

Mereka yang secara sadar menyepakati aturan harus patuh melaksanakannya, dan bila tidak, dengan rela hati harus mau menerima konsekuensi atas perbuatannya.

Keputusan Kepala SMAN 46, Satiry Satar, mengeluarkan 35 murid dari sekolahnya bukan keputusan politis, melainkan keputusan yang mendidik agar orang taat pada aturan.

Bahwa murid-murid yang dikeluarkan tersebut memiliki hak mengakses pendidikan, itu persoalan lain.

Sebab, kalau sekolah tidak mengajari murid cara menegakkan aturan, bagaimana mereka kelak bisa menjadi orang yang taat aturan?

Adapun persoalan kelanjutan pendidikan 35 anak yang dikeluarkan merupakan domain pemerintah, yang dalam hal ini diwakili Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengambil peran yang tepat dengan memberikan rekomendasi setiap dua anak masuk satu sekolah.

Mengapa dipecah menjadi satu sekolah dua anak?

Strategi tersebut dimaksudkan untuk memutus rantai perkelahian yang melibatkan mereka.

Sebab, dalam pembajakan bus tersebut terdapat empat alumni SMAN 46.

Artinya, di sini terdapat keterlibatan unsur alumni, dan rantai tersebut hanya bisa terputus dengan menempatkan mereka tidak dalam satu kelompok.

Kasus ini memperlihatkan kepada kita bahwa sekolah saja tidak cukup mengajarkan perilaku baik dan ketaatan pada aturan, meski praksis pendidikan sudah sedemikian padat dan agamis.

Peran orang tua dan masyarakat, termasuk media massa, untuk membentuk karakter anak amat diperlukan. *

****** Sumber : Kolom/artikel/Tempo.co

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here