Tancapkan Plang Kepemilikan Padahal Belum Resmi Dipindahtangankan

0
66 views

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Senin, 18/01 – 2016 ).

Ilustrasi. Kolam Renang Bagendit, Menyerupai Kerakap Diatas Batu, Hidup Segan Mati pun Tak Mau.
Ilustrasi. Kolam Renang Bagendit, Menyerupai Kerakap Diatas Batu, Hidup Segan Mati pun Tak Mau._++

Terdapat dua situ masing-masing Situ Bagendit dan Situ Cangkuang diklaim Bupati Garut Rudy Gunawan menjadi milik Pemkab Garut. Sehingga Pemkab pun menancapkan plang tanda kepemilikan aset tanah tersebut.

Tetapi ternyata kedua areal objek wisata terkemuka itu belum resmi dipindahtangankan dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkab Garut.

Pemprov Jawa Barat melalui surat bernomor 539/6115-Fbd tertanggal 14 Desember 2015 menyatakan tak dapat memproses pemindahtanganan aset tanah Situ Bagendit, Situ Cangkuang, serta tanah lainnya pada delapan titik lantaran lokasi aset tidak tercatat di buku inventaris Pemprov Jawa Barat.

Maka belum ada kepastian pemindahtanganan serta penyerahan kedua aset ini direalisasi.

Ilustrasi. Pintu Gerbang Utama Kolam Renang Bagendit Selama Ini Kerap Digembok Nyaris Menyerupai Penjara.
Ilustrasi. Pintu Gerbang Utama Kolam Renang Bagendit Selama Ini Kerap Digembok Nyaris Menyerupai Penjara.

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) kabupaten setempat pun hanya menyatakan pemindahtanganan aset tersebut sedang dalam proses, katanya.

“Pihak Provinsi secara lisan memersilakan pakai plang milik Garut, sambil menunggu proses pemindahtanganan di Biro Hukum Pemprov Jawa barat,” ungkap Kepala Seksi Penatausahaan DPPKA Asep Hadiana, Ahad (17/01-2016).

Dikemukakan, terdapat 14 aset Pemprov diminta menjadi aset Pemkab Garut. Pengajuan permintaan itu sebenarnya berlangsung lama, sejak era Bupati Garut Agus Supriadi. Namun baru pada 2015 ada respons positif dari Pemprov.

Dari 14 titik aset tanah itu, sepuluh lokasi tercatat di buku inventaris Pemkab Garut dan tinggal menunggu penyerahannya. Kesepuluh aset ini sedang dimohonkan disertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di antaranya rumah dinas dokter seluas 96.76 m2 di jalan RSU dr Slamet (dikuasai Pemkab Garut sejak 1918), tanah bangunan RSU Jalan RSU seluas 5.622,89 m2 (dikuasai sejak 1918), dan tanah tempat kerja Toserba Patriot.

Sedangkan aset tanah Pemprov pada empat lokasi lainnya belum tercatat di Pemkab Garut dan baru diamankan secara fisik. Yakni tanah tempat kerja eks kantor Samsat/Dipenda Jabar/kantor Disperindagpas Garut seluas 3.500 m2 Jl Merdeka Haurpanggung Tarogong Kidul, tanah tempat kerja kantor BBI /eks Koramil Tarogong seluas 1.800 m2 Jalan Otista Tarogong Kaler, dan tanah tempat kerja relokasi Gedung PKL II seluas 1.600 m2 Jl Guntur Garut Kota.

Namun keterangan Asep berlainan dengan isi surat dikeluarkan Setda Pemprov Jabar.

Dikatakan, bukti kepemilikan dan data di Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (atisisbada), pencatatan KIB A (tanah) dan KIB C (banguan gedung) dari 14 lokasi, tercatat di buku inventaris Pemprov hanya yang empat lokasi itu.

Keempatnya bisa diproses pemindahtanganan melalui hibah dari Pemprov Jawa Barat ke Pemkab Garut. Sedangkan sepuluh lokasi aset lainnya hanya tercatat di Buku Inventaris Pemkab Garut sehingga pemindahtanganannya tak dapat diproses.

Pihak Pemprov bahkan memertanyakan hibah tanah Balai Peternakan Margawati karena sampai saat ini bukti asli Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah-nya belum diterima Pemprov.

Terkait itu hal itu, Asep menegaskan tak ada pertentangan dengan surat Pemprov.

“Yang empat itu tercatat di Provinsi dan sedang proses pemindahtanganan. Sedangkan yang sepuluh tercatat di Pemkab Garut, dan menunggu proses administrasi untuk disertifikatkan, sesuai disyaratkan BPN,” katanya.

*******

(nz.jdh).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here