Tak Perlu Imunitas Komisi Kejaksaan

0
54 views

Ilustrasi Foto : John Doddy Hidayat.

Garut News ( Senin, 10/08 – 2015 ).

Pengendalian Diri.
Pengendalian Diri.

Kekhawatiran anggota Komisi Kejaksaan bakal dipidana saat melaksanakan tugas sebagai pengawas dan penilai kinerja jaksa sesungguhnya tidak perlu. Apalagi mereka sampai mengajukan permohonan hak imunitas atau kekebalan hukum agar tidak dikriminalisasi.

Yang harus dilakukan, bagaimana menjaga sinergi positif dengan Kejaksaan Agung untuk bersama-sama mengawasi penyelewengan oleh Jaksa.`

Permintaan hak imunitas tersebut muncul akibat ditetapkannya dua unsur pimpinan Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian dengan dugaan pencemaran nama.

Mereka dilaporkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, terkait dengan pernyataan mereka mengenai putusan sang hakim.`

Anggota Komisi menganggap hak imunitas amat penting agar mereka dapat bekerja efektif tanpa khawatir dipidanakan, seperti yang menimpa dua pemimpin Komisi Yudisial tersebut. Hak imunitas tidaklah diperlukan seandainya Komisi Kejaksaan dapat membangun komunikasi intens dengan Jaksa Agung.

Meminta hak imunitas malah membuat Komisi menjadi lembaga eksklusif yang dapat berujung pada terjadinya kesalahpahaman saat masing-masing menjalankan fungsi dan tugasnya.`

Hak imunitas sejauh ini baru dimiliki oleh Ombudsman, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37/2008, serta Dewan Perwakilan Rakyat RI. Hal ini telah diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang No. 17 /2014.

Di luar kedua lembaga negara tersebut, hak imunitas secara formal tak dibutuhkan. Hak serupa pernah diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, namun banyak yang menentangnya lantaran dianggap melanggar konstitusi.`

Lagi pula selama ini tak dikenal istilah hak imunitas dalam sistem hukum di Indonesia. Kita menganut kesetaraan di hadapan hukum. Ini artinya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. Jika hak imunitas diberikan kepada Komisi Kejaksaan, kemungkinan penyalahgunaan bisa saja terjadi.

Dengan memiliki hak imunitas, Komisi bisa terjebak kesewenang-wenangan dalam menilai dan mengawasi kinerja jaksa. Di sisi lain, para jaksa tak bisa menuntut anggota Komisi jika terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan.`

Komisi Kejaksaan semestinya lebih fokus pada tugas dan kewenangan mereka. Misalnya, menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Kewenangan inilah yang seharusnya lebih diperkuat. Komisi mesti secara aktif meminta dan mendengar pengaduan dari masyarakat apabila terindikasi adanya jaksa yang nakal di lapangan.`

Koordinasi dengan Jaksa Agung juga sangat penting dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran. Apabila semua dilakukan dalam koridor hukum, kegaduhan antara lembaga pengawas dan yang diawasi tidak akan terjadi.

Apalagi Jaksa Agung M. Prasetyo berjanji memberikan ruang gerak yang luas bagi Komisi Kejaksaan untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap para jaksa, sehingga kekhawatiran Komisi Kejaksaan akan adanya kriminalisasi memang terasa berlebihan.

*********

Opini Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here