Sulitnya Menjerat La Nyalla

0
50 views

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Kamis, 26/05 – 2016 ).

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dikabulkannya permohonan sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti untuk ketiga kalinya sungguh sulit dimengerti. Diperlukan terobosan berani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar kasus ini tak berlarut-larut. Melimpahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu jalan tepat.

Pengalihan seperti ini tak akan sulit dilakukan karena memiliki dasar hukum, yakni Pasal 9 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal itu menyebutkan KPK dapat mengambil alih kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, yang digunakannya membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012. Selain itu, ia menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dana hibah Kadin Jawa Timur tahun anggaran 2011 sebesar Rp 1,3 miliar.

Praperadilan pertama dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Maret 2016. Kemudian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka pada 16 Maret 2016. Namun lagi-lagi gugatan praperadilan diajukan dan dikabulkan hakim.

Terakhir, Senin lalu, putusan kemenangannya dibacakan hakim tunggal Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas kekalahan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung bertekad mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.

Selama sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, hasilnya akan sama. Hakim akan selalu beralasan penetapan La Nyalla sebagai tersangka menyalahi hukum acara pidana. La Nyalla tak pernah disidik dalam perkara yang disangkakan terhadap dirinya. Perkara ini pun dianggap selesai dan inkrah.

Sulitnya menjerat La Nyalla dalam kedua kasus ini diduga lantaran Ketua Umum PSSI ini memiliki hubungan dekat dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Kedekatan hubungan ini memang masih perlu diselidiki lebih dalam, apakah mempengaruhi putusan sidang praperadilan atau tidak.

Menurut komisioner yang juga juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, kedekatan itu lebih dari sekadar hubungan kekerabatan. Komisi Yudisial mesti turun tangan. Apalagi kasus ini bermasalah: permohonan praperadilan diajukan oleh anak kandung La Nyalla, Muhammad Ali Affandi, bukan oleh tersangka.

Jaksa Agung M. Prasetyo pun menyatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memiliki bukti cukup kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Itu pula sebabnya, surat perintah penyidikan terus dikeluarkan meskipun La Nyalla kembali memenangi gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.

Jika kejaksaan masih tetap ingin melanjutkan kasus ini, sebaiknya berkas secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu untuk meniadakan sidang praperadilan yang ujung putusannya sudah dapat ditebak.

*********

Opini Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here