Stop Kecelakaan Kereta

0
147 views

Garut News ( Selasa, 09/04 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Anjloknya kereta api Malabar seharusnya menjadi kecelakaan terakhir dialami PT Kereta Api Indonesia.

Kereta api rute Bandung-Malang itu terjun ke jurang lantaran rel ambrol setelah tanah di bawahnya longsor.

Lima orang tewas, dan puluhan lain terluka akibat kecelakaan, Jumat lalu itu.

Kecelakaan ini menunjukkan buruknya manajemen pengelolaan jalur rel kereta api, dan fasilitas pendukungnya.

Akhirnya berdampak pada pemeriksaan (inspeksi) atas infrastruktur, dan kondisi lingkungan sekitar fasilitas perkeretapian.

Padahal PT KAI sebetulnya tahu persis jalur rawan.

Dari total 386 kilometer jalur rel di Jawa Barat saja, 154 kilometer di antaranya rawan tanah longsor.

Kejadian itu juga bukan pertama kali.

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Pada November 2012, rel sepanjang 500 meter di dekat Stasiun Cilebut juga runtuh.

Tanah longsor berskala kecil juga kerap terjadi di semua jalur kereta di Jawa, terutama pada musim hujan.

Beruntung, pelbagai kecelakaan itu tak memakan korban.

Tentu saja, kita tak perlu menunggu jatuh korban sebelum memerketat dan memersering inspeksi atas semua fasilitas kereta api.

Selain pelayanan, keamanan selama perjalanan semestinya menjadi standar minimal kudu dipenuhi pengelola angkutan kereta api.

Sayangnya, selama ini terjadi ketidakjelasan pelaksanaan pengawasan atas rel, dan pelbagai fasilitas pendukung, seperti sinyal pengatur perjalanan, dan pantograf untuk kereta rel listrik.

Sinyal sering hilang dicuri dan pantograf pun acap rusak.

Akibatnya, perjalanan kereta sering terganggu, dan penumpang dirugikan.

Ketidakjelasan itu, lantaran sikap konyol pemerintah yang tak sepenuhnya memenuhi kewajiban sesuai dengan UU Perkeretapian.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab menyediakan stasiun, jalur perjalanan kereta, persinyalan, dan pengamanan.

Tetapi, prakteknya, tanggung jawab itu dibebankan pada PT KAI.

Pengalihan ini, salah satu bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.

Tugas itu tak bisa dialihkan begitu saja sebab menambah beban perusahaan kereta api pelat merah itu.

Jika pemerintah melakukannya, sesungguhnya Menteri Perhubungan bisa dituntut sebab melanggar undang-undang.

Kemampuan PT KAI juga terbatas.

Apalagi pemerintah juga sering menunggak pembayaran beban subsidi atas jasa pelayanan publik (public service obligation) dilaksanakan PT KAI.

Seperti diketahui, kereta ekonomi, pemerintah menetapkan tarif di bawah biaya produksi.

Selisih itulah kudu diganti pemerintah.

Kenyataannya, pemerintah sering menunggak.

Jika pun dibayar, jumlah penggantiannya acap di bawah diklaim PT KAI.

Dampaknya, KAI sering kesulitan membiayai pemeliharaan atawa inspeksi atas rel dan fasilitas pendukungnya.

Beban bertumpuk ini seharusnya bisa dihindari jika pemerintah konsisten melaksanakan UU Perekeretapian.

Toh, di Kementerian Perhubungan ada Direktorat Jenderal Perkeretapian, seharusnya mengurus pekerjaan diamanatkan undang-undang tersebut. J

ika semuanya diurus PT KAI, para pejabat dan pegawai direktorat jenderal itu tak ubahnya makan gaji buta.

******

Opini : Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here