SOTK Pemkab Garut Dipastikan Kembali Berubah “Wajah”

0
84 views
Ilustrasi.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Selasa, 09/08 – 2016 ).

Ilustrasi.
Ilustrasi.

– Susunan Organisasi dan tata Kerja atawa SOTK  Pemkab Garut dipastikan berubah. Seiring berlakunga UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta PP No/ 18/2016 tentang Perangkat daerah.

Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) semula berstatus badan diubah menjadi dinas demikian pula sebaliknya. Sejumlah SKPD pun dipisah, seperti Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) diubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Pendapatan Daerah (BPD).

Sedangkan lainnya semula terpisah dilebur menjadi satu SKPD, seperti Dinas Pekerjaan Umum merupakan peleburan dari Dinas Binamarga dengan Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan, serta Dinas Pertanian hasil peleburan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Perkebunan serta Badan Penyuluhan Pertanian Peternakan Perikanan dan Kelautan.

Meski demikian, jumlah SKPD diusulkan Pemkab Garut pada SOTK baru tak beda dengan jumlah SKPD saat ini.

Hal tersebut mengemuka pada pembentukan SOTK diusulkan Bupati Rudy Gunawan melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut ke DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Garut, Senin (08/08-2016).

Pada raperda itu, diusulkan pembentukan 34 SKPD, meliputi 23 dinas termasuk Satpol PP, enam badan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, kecamatan, dan RSU dr Slamet Garut.

“Saat pembacaan Nota Pengantar Raperda SOTK, Bupati mengusulkan 33 SKPD. Tetapi setelah dijumlah rinciannya, yang benar itu 34 SKPD. Sebab BPBD, Bakesbangpol, dan RSU dr Slamet Garut masih masuk di dalamnya,” ungkap Ketua Panitia Khusus DPRD Garut tentang Perangkat Daerah/SOTK Garut juga Ketua Komisi A DPRD Alit Suherman, Selasa (09/08-2016).

Kata dia, ketiga kelembagaan ini masih masuk dalam SOTK diusulkan Pemkab lantaran hingga kini belum ada kepastian perubahan badan hukumnya dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kesehatan Garut Tenni Sewara Rifaai menegaskan, terbitnya UU No. 23/2014 dan PP No. 18/2016 status RSU dr Slamet Garut hampir dipastikan bukan lagi sebagai lembaga teknis atau SKPD melainkan Unit Pelaksana Teknis di bawah Dinas Kesehatan. Kendati pengelolaannya berpola Badan Layanan Umum Daerah.

“Yang jelas, kita harus ngebut menuntaskan soal SOTK tersebut, sebasb paling lambat ditetapkan 25 Agustus mendatang. Sabtu dan Ahad pun kita tetap kerja melakukan pembahasan. Besok (Rabu, 10/08-2016) juga kita berangkat ke Jakarta konsultasi dengan Kemendagri,” katanya.

********

( nz, jdh ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here