Skandal Pasar Berlarut-larut, Ombudsman Panggil Bupati Garut

0
64 views

“Pasar Darurat Luluh Lantak Diranggas Kobaran Api, Menyisakan Luka Berkepanjangan”

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Kamis, 02/06 – 2016 ).

Para Pedagang Korban Pasar Digerus Kobaran Api, Berswadaya Bangun Kembali Kehancuran Perekonomian Mereka.
Para Pedagang Korban Pasar Digerus Kobaran Api, Berswadaya Bangun Kembali Kehancuran Perekonomian Mereka.

Pada Jumat (03/06-2016), diagendakan Bupati Garut Rudy Gunawan beserta sejumlah petinggi atawa “gegeden” “Satuan Kerja Perangkat Dinas” (SKPD) bakal bertolak ke Bandung guna memenuhi pangggilan Ombudsman RI terkait tak kunjung tuntasnya “skandal” pembangunan Pasar Limbangan.

Sedangkan salah satu agenda Ombudsman, mengklarifikasi terdapat indikasi ketidakpatuhan Pemkab Garut, dan PT Elva Primandiri selaku pengembang terhadap rekomendasi Ombudsman menyangkut penyelesaikan kasus Pasar tersebut.

Pasar Darurat Luluh Lantak Diranggas Kobaran Api, Menyisakan Luka Berkepanjangan.
Pasar Darurat Luluh Lantak Diranggas Kobaran Api, Menyisakan Luka Berkepanjangan.

Pada pertemuan difasilitasi Ombudsman Perwakilan Jawa Barat itu, juga direncanakan turut hadir perwakilan “Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan” (P3L), serta Polda Jabar. Ketua DPRD Ade Ginanjar disebut-sebut pula akan hadir.

Sebelumnya, Selasa (31/05-2016), pejabat di lingkungan Bagian Administrasi Hukum dan Perundang-undangan Setda Garut, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, serta Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu sempat dipanggil Kepala Staf Presiden dalam kasus sama.

“Juga soal kasus kebakaran pasar di TPS (Tempat Penampungan Sementara), hingga kini belum kelihatan ada langkah konkret dan konstruktif,” ungkap pendamping P3L juga Sekjen “Garut Governance Watch” (G2W) Dedi Rosadi, Kamis (02/06-2016).

Pasar Baru Masih Menuai Masalah.
Pasar Baru Masih Menuai Masalah.

Menurut dia, semestinya Rudy memerhatikan serius pelbagai keputusan hukum maupun saran Ombudsman terkait revitalisasi Pasar Limbangan. Sesuai UU No 23/2014 tentang Pemda, bupati bisa dikenai sanksi apabila mengabaikan saran Ombudsman.

Ungkapan senada dikemukakan Ketua P3L Basar Suryana. Ditandaskan, pada pertemuan itu sikapnya tetap sama seperti diperlihatkan pada pertemuan dengan Bupati dan PT Elva Primandiri difasilitasi KSP di Jakarta beberapa waktu lalu yang mengalami jalan buntu.

“Kita konsisten meminta ada penegakan hukum atas kasus Pasar Limbangan ini. Di sini terjadi pelbagai pelanggaran dilakukan Pemkab Garut, dan PT Elva. Ada kasus pembiaran dan kelalaian. Ini harus ditegakkan agar menjadi contoh ke depan,” tegas Basar.

Dikemukakan, para pedagang korban kebakaran nekat membangun kembali kios dan los di bekas lokasi kebakaran di Lapang Pasopati Desa Limbangan Tengah secara berswadaya. Ada sekitar 224 unit kios dan 384 los dagangan dibangun lagi di sana.

Diselenggarakan berdasar hasil “musyawarah desa” (Musdes) melibatkan para tokoh masyarakat. Hasilnya, para pedagang boleh membangun kembali kios daruratnya di Lapang Pasopati.

“Dari sembilan RW, hanya dua RW menolak. Selebihnya setuju atas dasar kemanusiaan, dan harus segera diantisipasi supaya tak terjadi konflik antara pedagang dengan lingkungan warga,” imbuhnya.

Dikatakan, kekisruhan kasus Pasar Limbangan tak terlepas dari tak adanya ketegasan Pemkab terhadap PT Elva Primandiri terus melakukan aktivitasnya.

Bahkan tak hanya itu, Ombudsman pun menemukan adanya tindakan maladministrasi dengan mendirikan bangunan di wilayah Garut tanpa IMB. Hal itu melanggar Perda No 8/2008 dan Perda No 13/2012 tentang Bangunan Gedung.

********

( nz, jdh ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here