Skandal Dugaan Korupsi DAK Masuki Tahap Penyidikan

Skandal Dugaan Korupsi DAK Masuki Tahap Penyidikan

857
0
SHARE
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut Ketika datangi Disdik Garut.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Selasa, 13/12 – 2016 ).

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut  Ketika datangi Disdik Garut.
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut Ketika datangi Disdik kabupaten setempat.

Pihak Kejari Garut katakan, kasus dugaan korupsi penggunaan “dana alokasi khusus” (DAK) pada bidang pendidikan menengah di lingkungan Disdik kabupaten setempat 2015, kini memasuki tahap penyidikan.

Tetapi dengan alibi takut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, Kejaksaan masih enggan menyebutkan identitas tersangka maupun jumlah tersangka terlibat kasus tersebut. Termasuk nilai kerugian negara lantaran tindak pidana korupsi atas APBN itu.

“Saat ini proses hukumnya masuk tahap penyidikan. Insya Allah, tersangkanya ada. Kan dalam tahap penyidikan itu salah satu sasarannya menetapkan tersangka,” ungkap Kepala Kajari Mamik Suligiono, Jum’at (9/12-2016).

Dikemukakan, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini masih tetap berjalan, dan dipastikan ada tersangkanya. Namun dia menolak menyebutkan identitas tersangka maupun jumlahnya. Demikian pula nilai kerugian negara ditimbulkannya. Dengan  alasan tak ingin membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Proses kita jalan terus, tetapi kita harus cerdas. Baik penegak hukum, maupun masyarakatnya, terutama terhadap instruksi-instruksi kepala negara. Bapak Presiden kan minta agar penegak hukum menangani kasus korupsi jangan sampai menimbulkan kegaduhan-kegaduhan,” katanya.

Dia hanya mengisyaratkan, tersangkanya dari unsur pejabat di lingkungan Disdik Garut, dan sekolah penerima bantuan DAK.

Sejauh ini, ungkapnya, pihak kejaksaan memeriksa sedikitnya sepuluh saksi di lingkungan Disdik termasuk sejumlah kepala sekolah terkait kasus dugaan korupsi DAK 2015 tersebut.

Sedangkan nilai kerugian negara akibat kasus itu, dikatakan belum bisa menyebutkan karena pihaknya akan terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Disebutkan pula, temuan kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2015 di lingkungan Disdik ini berawal dari laporan masyarakat menyangkut anggaran bantuan perlengkapan sekolah.

Bupati Rudy Gunawan menyatakan mendukung penuh langkah penyidikan dilakukan Kejari.

“Siapapun bersalah, silahkan diperiksa ! Kami sangat mendukung langkah kejaksaan. Kami menerima laporan dari Inspektorat adanya sejumlah pejabat Disdik diperiksa,” katanya.

Ungkapan senada dikemukakan Kepala Disdik Mahmud. Namun enggan memberikan komentar lebih jauh kasus tersebut. Termasuk nama-nama pejabat Disdik yang diperiksa kejaksaan. Dia beralasan merupakan kewenangan pihak kejaksaan.

“Memang ada beberapa pejabat Disdik sudah, dan sedang proses. Diperiksa Kejaksaan Negeri. Namun soal itu (nama pejabat), pihak kejaksaan akan memberitahukannya,” kata dia.

*******

(nz, jdh).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY