Garut News ( Ahad, 04/05 – 2014 ).

Hingga kini dari sekitar 1,8 juta penduduk Kabupaten Garut wajib ber-KTP, terdapat sekurangnya 200 ribu penduduk di antaranya masih belum memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik).
“Ada sekitar 200 ribu lagi penduduk belum punya e-KTP. Tetapi ini kan prosesnya bertahap, masih terus berlanjut,” ungkap Kepala Disdukcapil kabupaten setempat, Darsani, Ahad (04/05-2014).
Mereka, kata dia, wajib ber e-KTP yang memiliki KTP lama regular namun proses pembuatan e-KTP-nya belum selesai.
Mereka juga bisa memerpanjang masa berlaku KTP reguler apabila habis masa berlakunya, sambil menanti rampungnya pembuatan e-KTP, katanya.
Selain itu, ujar Darsani, terdapat juga ribuan penduduk wajib KTP namun belum memiliki KTP.
Mereka didominasi kalangan remaja memasuki usia wajib KTP, 17 tahun.
“Umumnya siswa sekalipun usia menginjak 17 tahun, mereka jarang langsung mengurus pembuatan KTP. Tapi menggunakan kartu pelajar identitas kependudukannya,” jelas Darsani.
Dikemukakan Darsani, pembuatan e-KTP bisa diproses pengajuannya pada masing-masing kantor kecamatan, imbuhnya menyerukan.
*******
Noel, JDH.