Satpol PP Garut Hanya Tegur Minimarket Tak Berizin

Satpol PP Garut Hanya Tegur Minimarket Tak Berizin

853
0
SHARE

Garut News ( Jum’at, 13/06 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto: Hidayat).
Ilustrasi. (Foto: Hidayat).

Jajaran Satpol PP Kabupaten Garut selenggarakan “Sidak” pada sejumlah usaha ritel minimarket di Garut, Jum’at (13/06-2014).

Lantaran diduga banyak tak memiliki izin.

Ternyata Satpol PP hanya menegur cukup keras terhadap minimarket tak memiliki kelengkapan persyaratan perizjinan, bahkan tak bisa menunjukkan izin sama sekali.

Padahal peraturan itu, tercantum pada Perbup Garut Nomor 49/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Pengusaha ritel bersangkutan diperintahkan segera mengurus kelengkapan syarat perizinan sesuai ketentuan.

Jika tak diindahkan, ritel tersebut terancam disegel, dan dilarang beroperasi, katanya.

Bagi minimarket tak berizin, sementara Satpol PP memberikan teguran dan diperintahkan segera mengurus perizinan.

Jika tak dilakukan, diancam menutup minimarket tersebut.

Dari kegiatan Sidak, terdapat sebuah minimarket tak memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Jumlah minimarket di Garut terus bertambah, setidaknya 162 minimarket, sesuai data BPMPT.

******

Noel, Hdy.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY