Ilustrasi Fotografer : John Doddy Hidayat.
Garut News ( Selasa, 04/08 – 2015 ).
Sedikitnya seribu tenaga guru dan karyawan sekolah “sukarelawan” (sukwan) tergabung “Forum Aliansi Guru dan Karyawan Sukwan” (Fagar Sukwan) se-Kabupaten Garut merebak-marak mendatangi gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin (03/08-2015).
Mereka selain memertanyakan sikap Pemkab setempat dinilai tak ada perhatian terhadap nasib malang terkait peluang diangkat menjadi “Calon Pegawai Negeri Sipil” (CPNS), juga mendesak DPRD agar segera menuntut Bupati Rudy Gunawan memenuhi janji “manisnya” mengalokasikan anggaran tunjangan kesejahteraan para guru sukwan Rp300 ribu per orang hingga kini tak terdapat realisasinya.
Para guru honorer tersebut, berdatangan berunjukrasa ke gedung DPRD menggunakan puluhan kendaraan roda empat termasuk sepeda motor.
Koordinator lapangan Hendi Munawar, katakan selama ini ribuan guru sukwan di Garut bernasib memprihatinkan.
Lantaran selain tak ada kejelasan bisa diangkat menjadi CPNS, juga mereka mengabdikan diri belasan tahun pun, upah diterima setiap bulan hanya semata-mata belas kasihan pihak sekolah setempat.
Sedangkan janji bupati bakal mengalokasikan anggaran melalui APBD Garut Rp300 ribu untuk setiap guru per bulan ternyata tak kunjung ada realisasinya.
Pihaknya meminta DPRD dan Dinas Pendidikan memerjuangkan nasib tenaga guru sukwan tak jelas itu. Termasuk menuntut Bupati mengalokasikan anggaran tunjangan kesejahteraan guru sukwan, baik tunjangan profesi maupun tunjangan khusus Rp300 ribu per orang per bulan.
DPRD dan Pemkab Garut didesak pula segera merevisi Perda Nomor 11/2011 tentang Pendidikan sebab Perda ini dinilai diskriminatif, bahkan berbenturan dengan peraturan lebih atas.
Hendi tandas katakan, terdapat sekitar 6.000 tenaga guru sukwan di Garut kini nasibnya terkatung-katung. Pada sebagian besar para guru sukwan bertugas di wilayah Selatan Garut.
Jika tuntutan mereka tak direalisasi, Hendi mengingatkan, para guru sukwan bakal melakukan aksi mogok selama sepekan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Iman Alirahman katakan, berdasar hasil kesepakatan DPRD, Bupati Garut, dan beberapa perwakilan Fagar Sukwan, beberapa tuntutan segera direalisasi, termasuk merevisi Perda Nomor 11/2011 dan tunjangan guru sukwan Rp300 ribu per orang per bulan.
“Bupati memerintahkan Sekda serta DPPKA berkonsultasi dengan BPK, dan memberikan jangka waktu sepuluh hari dari hasil kesepakatan hari ini,” katanya.
*********
Noel, Jdh.