
“Usung Keranda di Tengah Wabah Covid-19”
Garutnews ( Rabu, 07/10 – 2020 ).
Sedikitnya tiga ribu karyawan PT Changshin Reksa Jaya di Jalan Raya Leles No. 134 Dusun Karang Mekar RT. 02/08 Ciburial Leles Garut beraksi protes di pelataran luar pabrik yang didirikan 2014 tersebut, Rabu (07/10-2020).
Mereka lantang menolak keras UU Cipta Kerja yang baru disahkan, bahkan menyatakan perlawanannya bakal menempuh jalur hukum hingga ke ‘Mahkamah Kontitusi’ (MK) jika ‘keukeuh’ produk hukum itu diberlakukan.

“Tuntutan kami sama dengan gerakan protes lainnya menolak pengesahan Omnibus Law itu,” demikian antara lain dikemukakan Humas Serikat Pekerja di lingkungan pabrik sepatu ini, Ajeng dan rekan-rekannya kepada Garutnews.
Merebak-maraknya aksi unjuk rasa menjadikan lintasan Jalan Raya Leles sempat tak bisa dilalui kendaran, sehingga arus lalu lintas Garut-Bandung maupun sebaliknya dialihkan melintasi ruas jalan baru, yang juga masih belum tuntas dibangun.

Penolakan serta perlawanan terhadap UU Cipta Kerja juga gegap-gempita disuarakan kalangan pergerakan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kabupaten Garut.
Mereka pun menilai pengesahan Omnibus Law merupakan pengkhianatan DPR, dan Pemerintah terhadap rakyatnya sendiri.

Apalagi berlangsung di tengah kesulitan rakyat menghadapi wabah predator pandemi Covid-19, dan berbagai dampaknya yang tak menunjukkan tanda-tanda bisa segera berakhir.
“DPR tak sesuai lagi tugasnya menjadi wakil rakyat. Begitu pula Pemerintah hari ini sangat jauh dari mendengarkan suara rakyat. Mereka justru mengkhianati rakyat dengan tunduk kepada kepentingan oligarki. Ini harus dilawan! Jangan menjadi merajalela!” tegas Ketua Umum PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Garut, Reksi Pawwaz Muhrojan, Rabu.

IMM Garut menilai proses pembahasan hingga pengesahan RUU Omnibus Law sangatlah cacat prosedur. Banyak unsur keterwakilan beragam kalangan, dan masyarakat terdampak tak dilibatkan.
Justru yang terjadi, pengesahan RUU Omnibus Law seakan sengaja dilakukan di tengah perhatian masyarakat terkonsentrasi pada masalah wabah corona serta dampaknya agar penyampaian aspirasi sulit dilakukan. Tak seperti biasanya berkondisi normal.

Karena itu, IMM menyatakan menolak pengesahan RUU Omnibus Law, dan menyerukan semua elemen rakyat terus melakukan perlawanan.
Ungkapan senada dinyatakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Garut. Ketua Umum KAMMI Garut Riana Abdul Azis menegaskan UU Omnibus Law jelas-jelas sangat merugikan rakyat. Tak hanya berdampak pada buruh/pekerja, melainkan juga sektor lingkungan hidup serta kedaulatan ekonomi.
Dikemukakan, pengesahan Omnibus Law merupakan bentuk ketidakhadiran negara dalam mendengarkan aspirasi rakyat. Pemerintah dan DPR terkesan memihak kapitalis.

Padahal Negara seharusnya melindungi dan menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Bukan kepada investor atau kapitalis, tegasnya.
Alih-alih menjadikan negara kondusif, melalui UU Omnibus Law ini pemerintah dan DPR malahan menyulut amarah publik.
“KAMMI Garut konsisten menolak dan menggagalkan Omnibus Law dengan demonstrasi. Kita peduli nasib buruh terdampak UU Cipta Kerja. Demonstrasi bagian ikhtiar KAMMI Garut memerjuangkan nasib para buruh,” tandas Riana pula.

Dalam pada itu data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten setempat hingga, Rabu (07/10-2020) Pukul 20:41:18 WIB, menunjukan 8.472 kasus terpapar pandemi maut.
Terdiri 276 terkonfirmasi positif, Probable 0 kasus, Suspect 3.094, serta Kontak Erat
5.102 kasus, yang menunjukan pula setiap hari terjadi penambahan korban penularannya.
******
Abisyamil, JDH/Fotografer : Abah John.