Revisi RTRW/RPJMD Garut Terancam “Bodong” Atawa Abal-Abal

0
313 views

Garut News ( Rabu, 22/10 – 2014 ).

Haryono. (Foto : John Doddy Hidayat).
Haryono. (Foto : John Doddy Hidayat).

Kian banyak kalangan memertanyakan keabsahan “Rencana Pembangunan Jangka Menengah” (RPJM) Kabupaten Garut 2014-2019 terkait revisi atas “Rencana Tata Ruang Wilayah” (RTRW) kabupaten setempat 2011-2031 kini masih dikaji Pemprov Jabar.

Kedua Perda tersebut, dinilai bisa berpotensi pelanggaran atawa cacat hukum. Lantaran, selain substansi alasan perubahan RTRW tak jelas, juga tahapan prosesnya terindikasi tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian bahkan muncul rumor adanya surat edaran pemerintah pusat tentang pelarangan diubahnya RTRW Kabupaten Garut sebelum berjalan minimal lima tahun.

RTRW Kabupaten Garut 2011-2031 juga belum sepenuhnya ditegakkan dan baru berjalan sekitar tiga tahun.

Foto : John Doddy Hidayat.
Foto : John Doddy Hidayat.

Peneliti pada Masyarakat Peduli Anggaran Garut (MAPAG) Haryono katakan, kejanggalan paling menonjol terlihat perubahan Perda No 29/2011 tentang RTRW Garut 2011-2031 diajukan tak lama usai ditetapkannya Perda No 3/2014 tentang RPJM Garut 2014-2019.

Padahal dalam Perda itu, disebutkan RPJM Garut lima tahun ke depan mengacu pada Perda Nomor 29/2011.

“Jika RTRW diubah maka RPJM pun mesti segera diubah. Padahal RPJM ini baru ditetapkan, dan sama sekali belum sempat dilaksanakan. Ini juga berisiko pada kebutuhan anggaran cukup besar,” ungkap Haryono mengingatkan, Selasa (21/10/2014).

Foto : John Doddy Hidayat.
Foto : John Doddy Hidayat.

Mantan anggota DPRD tiga periode inipun, menilai pelaksanaan RPJMD dengan adanya perubahan RTRW dapat berpotensi terjadi pelanggaran.

Sebab perubahan dan penyusunannya tak berurutan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai Pasal 23 ayat 4 UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, Perda RTRW boleh direvisi hanya sekali dalam lima tahun. Revisi Perda sebelum lima tahun hanya bisa dilakukan jika terdapat hal-hal substansial, mendasar, dan khusus. Apabila hanya lantaran mengubah hal teknis belum tentu bermanfaat bagi masyarakat, untuk apa?” tandas Haryono.

Karena itu, diserukan agar Pemkab dan DPRD dapat menjelaskan pada masyarakat substansi perubahan RTRW.

Selain itu, dia juga memertanyakan ada tidaknya pelibatan masyarakat dalam revisi RTRW tersebut.

“Jadi, sekalipun tak ada edaran atau teguran dari pusat, dengan melihat aturan mainnya saja, revisi RTRW Garut ini sangat jelas banyak kejanggalan. Belum lagi terkait dengan RTRW Provinsi dan RTR Nasional. Ini yang kudu dijelaskan,” tegasnya.

Dalam pada itu kalangan pejabat Pemkab Garut justru cenderung bungkam, bahkan terkesan saling melempar terkait perubahan RTRW.

Terlebih soal rumor adanya edaran dari pusat atas masalah tersebut.

“Saya memang pernah membacanya, saya juga kurang begitu paham arahnya. Mungkin (suratnya) di Pak Kadis,” kata Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Garut, Lunawati.

Foto : John Doddy Hidayat.
Foto : John Doddy Hidayat.

Kepala Distarkim Deni Suherlan hanya menyatakan kemungkinan edaran dimaksud ada di Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Garut.

Dikemukkan pihaknya mengingatkan “Badan Perencanaan Pembangunan Daerah” (Bappeda) supaya mengkaji ulang rencana perubahan RTRW tersebut.

“RTRW itu kan leading sector-nya di Bappeda. Saya sendiri mewanti-wanti masalah (revisi) RTRW ini,” ungkap Suherlan, beralibi.

Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Garut Lukman Hakim membantah pihaknya menerima surat edaran dari Pemerintah Pusat.

Meski begitu, dia mengaku Perda perubahan RTRW masih dievaluasi Gubernur, katanya pula.

*******

Noel, Jdh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here