Rebutan Dana Masyarakat

0
55 views

Garut News ( Selasa, 11/03 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, menyalakan lampu kuning soal rebutan dana pihak ketiga.

Perbankan diminta tidak jor-joran memberikan iming-iming hadiah atawa suku bunga tinggi menarik dana masyarakat.

Imbauan ini bukanlah pertama.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun berkali-kali menyampaikan hal sama.

Belakangan ini, perbankan kembali marak menawarkan hadiah wah bagi para deposan, termasuk para penabung kecil.

Hadiahnya sangat beragam, dari gift murah meriah, umrah, menonton Piala Dunia 2014 di Brasil, sampai mobil mewah yang harganya miliaran rupiah.

Selain hadiah, perbankan memberikan suku bunga yang tinggi, sering kali di atas suku bunga penjaminan LPS.

Bank Indonesia mencatat, selama enam bulan terakhir, bank sentral hanya menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) 1,75 persen.

Namun sejumlah bank menaikkan suku bunga deposito di kisaran 2,5-3 persen.

Lembaga Penjamin menetapkan suku bunga penjaminan deposito rupiah 7,5 persen.

Patut diduga, banyak bank yang memberikan bunga khusus di atas penjaminan (over the counter).

Melihat situasinya, imbauan saja tampaknya tak cukup.

Apalagi pertumbuhan dana pihak ketiga terus menurun.

Pada 2011, dana masyarakat di perbankan masih tumbuh 19 persen.

Tahun ini, LPS memerkirakan dana pihak ketiga hanya tumbuh 14 persen.

Bahkan dana pihak ketiga tercatat di BI pada Januari 2014 hanya tumbuh 11,6 (tahunan).

Artinya, duit masyarakat bakal kian terbatas.

Rebutan dana masyarakat ini tak sehat bagi perbankan maupun pemilik dana.

Bagi bank masuk kategori Buku 4 dengan modal inti di atas Rp40 triliun, kompetisi ini mungkin tak terlalu berbahaya lantaran modalnya besar.

Selain itu, jika menghadapi kesulitan likuiditas, biasanya mereka mudah mencari pendanaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sebaliknya, bagi bank-bank masuk golongan Buku 1 (modal inti di bawah Rp 1 triliun) dan Buku 2 (modal inti di bawah Rp 5 triliun), rebutan dana masyarakat itu bak pisau bermata dua.

Jika ikut persaingan, dengan memberikan hadiah atawa bunga tinggi, mereka berpotensi menghadapi kesulitan likuiditas.

Tetapi, jika tak ikut, bank-bank ini bakal ditinggalkan nasabahnya.

Persaingan tak sehat ini juga mengakibatkan biaya operasional meningkat.

Dampaknya, bank kudu mengerek suku bunga kredit agar bisa menutup biaya operasional.

Dalam situasi normal, boleh jadi hal ini tak terlalu membahayakan.

Sangat berbeda jika Indonesia menghadapi situasi krisis seperti pada 1997-1998.

Ketika itu, banyak debitor gagal bayar, dan menyeret perbankan bangkrut.

Rebutan dana ini juga berbahaya bagi para pemilik uang.

Pada banyak kasus, antara lain Bank Century, banyak nasabah mudah tergiur suku bunga tinggi.

Ketika banknya kolaps, mereka kehilangan sebagian uangnya lantaran penjaminan dilakukan terbatas, baik dari sisi jumlah maupun besaran suku bunga.

Sayangnya, selalu tak mudah mengatur pengelola perbankan agar tak berlomba memberikan hadiah atawa bunga tinggi.

Otoritas Jasa Keuangan agaknya perlu membuat aturan lebih ketat agar kompetisi berjalan sehat melalui layanan prima.

******

Opini/Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here