“DPRD Imbau Bupati Jangan Mudah Terpancing, Sehingga Reaktif Main Ancam Pidana”
Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Senin, 13/06 – 2016 ).

Realisasi revitalisasi bangunan Pasar Wanaraja, Garut besar kemungkinan tertunda hingga Juli 2016 mendatang, dari semula diagendakan dilaksanakan mulai pada Juni.
Lantaran, hingga menjelang pertengahan bulan ini, bangunan kios dan los darurat bagi para pedagang pasar di “tempat penampungan sementara” (TPS) pada Lapang Jayabakti masih belum rampung. Padahal para pedagang juga direncanakan mulai pindah atawa dipindahkan dari tempat asalnya ke TPS, pada 8 Juni lalu.
Sesuai kontrak ditandatangani pengembang pada 2 Mei 2016, pembangunan Pasar Wanaraja bakal menelan waktu sekitar 210 hari.

Para pedagang juga kini terlanjur sibuk bertransaksi ragam komoditi dengan intensitas tinggi di bulan Puasa Ramadlan termasuk menghadapi Lebaran Idul Fitri. Diperparah pula centang perenangnya status kepemilikan lahan tanah Pasar Wanaraja, ternyata masih dipersoalkan sejumlah penduduk.
Bupati Garut Rudy Gunawan seperti biasanya, dalam sejumlah kesempatan bahkan menyatakan para pedagang jangan dulu pindah sebelum kios dan los di TPS Lapang Jayabakti selesai dibangun.
Kepala Bidang Pasar pada “Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar” (Disperindagpas) kabupaten setempat, Dani Ramdani katakan jika pemindahan para pedagang Pasar Wanaraja dipaksakan Juni maka dikhawatirkan bisa menimbulkan gejolak persoalan lebih besar.
Karena itu, pihaknya mengusulkan pemindahan pedagang ke TPS di Lapang Jayabakti dimundurkan menjadi paska-Idul Fitri, atau awal Juli 2016 mendatang.
“Pemindahan pedagang sebaiknya memang nanti setelah Lebaran (Idul Fitri). Saya sendiri akan mengajukannya langsung ke Pak Bupati,” katanya, Senin (13/06-2016).
Sekretaris Komisi A DPRD Dadang Sudrajat berharap, Bupati Rudy Gunawan tak reaktif terhadap setiap kritik dilontarkan warga. Apalagi dengan main ancam pidana, termasuk soal status tanah Pasar Wanaraja.
“Bupati jangan mudah terpancing, reaktif main ancam pidana. Kami yakin apabila cara kita komunikasi baik, maka masyarakat pun kooperatif. Terbukti, setelah kita dengarkan pengaduannya, intinya mereka ingin ada kejelasan status kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat. Dan ternyata belum ada. Hanya dibuktikan pernyataan tanah tersebut dikuasai pemerintah daerah,” ungkap Dadang.
Menurut dia, dari sejumlah keterangan diketahui jika tanah Pasar Wanaraja itu dikuasai Pemda sejak 1926. Pada 1976, ada surat pernyataan dari Bagian Pemerintahan jika tanah tersebut dikuasai Pemda.
Pada 1997, terbit Surat Keputusan Bupati Garut tanah tersebut diperuntukkan bagi Pasar Wanaraja, sampai sekarang. Keterangan dan catatan itulah yang dijadikan pegangan Pemkab, tanah Pasar Wanaraja merupakan milik Pemkab Garut.
Sedangkan klaim warga tentang adanya sebuah catatan Letter C dari Pemerintah Desa mengenai sebagian tanah Pasar Wanaraja dinilai tak cukup kuat, karena pada Letter C itu, tak ada tuan atau identitas pemiliknya secara jelas.
“Ini semua mesti dikomunikasikan dan dikerucutkan. Dengan tak adanya pihak lain bisa membuktikan klaimnya maka tanah Pasar Wanaraja ini bisa dimasukkan milik Pemda, dan mesti segera diproses sertifikatnya. Tak harus ada yang dipidanakan, kan?,” imbuh anggota Fraksi Demokrat-Restorasi itu.
Ragam informasi di antaranya menyebutkan, revitalisasi Pasar Wanaraja sepenuhnya menggunakan APBD Garut senilai Rp23 miliar. Sehingga para pedagang tak dikenai pungutan menempati kios maupun los baru nanti.
Jumlah kios mesti direlokasi dari Pasar Wanaraja ke TPS Lapang Jayabakti sendiri tercatat mencapai sekitar 716 unit kios, dan terdapat pula 805 pedagang kaki lima (PKL).
Direncanakan, pihak pengembang akan membangun pasar diatas seluas sekitar 1.200 m2 menjadi bangunan dua lantai bisa menampung sekitar 1.221 pedagang.
********
( nz, jdh ).