“Warga Pertanyakan Konsistensi Pernyataan Bupati Saat Kampanye”
Garut News ( Rabu, 26/09 – 2018 ).

Meski PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjanjikan penggantian terhadap warga terdampak reaktivasi KA sepanjang lintasan jalur Cibatu – Cikajang Kabupaten Garut yang bangunan tempat tinggalnya digusur, namun keresahan menyelimuti mereka.
Lantaran, banyak di antara mereka sama sekali belum siap berpindah. Apalagi yang tak memiliki penghasilan tetap. Keharusan mengosongkan tempat tinggal di atas tanah milik PT KAI itu pun terkesan mepet dengan reaktivasi KA ditargetkan PT KAI terealisasi pada 2019.
Tak seperti diklaim PT KAI menyatakan sudah menyampaikan pemberitahuan mengenai kepastian rencana tersebut kepada Pemkab Garut jauh hari sebelumnya.
“Saya sendiri tinggal di lahan PT KAI di area Halte Cirengit. Tetapi enggak ada pemberitahuan kapan pastinya direaktivasi, dan rumah ditertibkan. Jadi, begitu mendengar akan ada penertiban sekarang, warga resah. Banyak datang mengadu sambil menangis-nangis sebab bingung, mesti pindah ke mana,” ungkap Ketua DPD Laskar Indonesia kabupaten setempat Dudi Supriyadi, Selasa ( 25/09 – 2018 ).
Dikatakan, umumnya warga nyaris dipastikan menempati lahan PT KAI di lintasan Cibatu-Cikajang itu karena tak memiliki lahan sendiri. Mereka menempatinya bukan tanpa alasan. Mereka juga membayar sewa atas lahan tersebut.
“Meski reaktivasi ini program Pusat, tetapi Pemkab Garut tak bisa lepas tangan. Apalagi rencana ini sebetulnya termuat dalam Perda Garut Nomor 29/2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Garut 2011-2031. Apakah siap menangani eksesnya ? Langkah apa saja yang sudah, dan akan dilakukan Pemkab Garut ?” tandas Dudi.
Kendati Pemkab Garut tak bisa berbuat apa-apa berkaitan regulasi, dan program Pusat ini, Namun Pemkab Garut berkewajiban menangani dampaknya karena warga terdampak Penduduk Garut.
“Apa mereka tak punya rumah karena tergusur dibiarkan berkeliaran tak tentu arah tujuan ? Terlebih mereka juga kehilangan matapencahariannya ?” tegas Dudi.
Dia menyayangkan sikap Pemkab Garut dinilainya lamban menangani persoalan itu. Padahal pihaknya mengingatkannya sejak 2014 lalu. Baik menyangkut jangka pendek, menengah maupun panjang. Sebab reaktivasi KA tersebut diperkirakan berdampak sosial cukup besar. Rumah tergusur pun diperkirakan mencapai 2.500 unit, lebih banyak daripada diklaim PT KAI mencapai 1.500 unit.
Ironis, sebelumnya masyarakat sepanjang jalur KA Cibatu – Cikajang sudah merasa tenang, menyusul pernyataan Bupati Garut Rudy Gunawan ketika menjalani cuti masa kampanye Pilkada Serentak 2018. Dia sempat memastikan reaktiviasi jalur sepanjang 47,5 km itu takkan terjadi.
Di hadapan masyarakat tergabung Forum Paguyuban Penghuni Tanah Rel di Pesantren Ath Thoriq Tarogong Kidul pada 27 Februari 2018, Rudy menyebutkan, peluang reaktivasi terutup karena studi kelaikan PVMBG menyatakan tanah sepanjang Cibatu – Cikajang itu labil hingga tak mungkinan digunakan jalur KA. Pemkab Garut pun tak mengatur tentang reaktivasi tanah PT KAI dalam RTRW.
“Daya dukung lingkungannya beda sekarang ini. Reaktivasi itu ada studinya, ini tak memenuhi syarat. Dan tak diatur juga dalam RTRW adanya reaktivasi,” beber Rudy ketika itu.
Rudy pun menjanjikan solusinya, berupa ruislag (tukar guling) tanah PT KAI, dengan Pemkab Garut bertindak selaku fasilitatornya menyiapkan pula APBD-nya. Sehingga pencicilan pembelian tanah itu, warga cukup hanya berurusan dengan Pemkab Garut, katanya.
**********
NZ/Fotografer : John Doddy Hidayat.