Reaksi yang Berlebihan

0
52 views

Garut News ( Senin, 01/09 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).

Tindakan polisi mempidanakan Adrianus Meliala menunjukkan mental yang belum berubah dalam menerima kritik.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman langsung memperkarakan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini karena menyebut divisi reserse kriminal sebagai “ATM polisi”.

Adrianus mengucapkan pernyataan itu di sebuah televisi, menanggapi dugaan setoran rutin bandar judi online di Bandung sebesar Rp 7 miliar kepada seorang perwira menengah di sana.

Ucapan itu seharusnya malah memicu sikap kepolisian untuk membongkar kejadian sebenarnya. Jika berita tersebut sama sekali bohong dan tak ada perwira yang menerima setoran, publik tentu akan menilai ucapan Adrianus kurang bermakna.

Jenderal Sutarman semestinya tidak perlu khawatir pernyataan Adrianus akan menimbulkan ketidakpercayaan yang meluas terhadap polisi.

Soalnya, selama ini khalayak sudah memiliki penilaian sendiri terhadap polisi berdasarkan pengalamannya sehari-hari.

Ucapan itu hanya bisa memperburuk citra polisi apabila memang mereka masih mengumbar kebiasaan buruk menerima setoran.

Artinya, kritik Adrianus bukanlah sesuatu yang luar biasa yang bisa mengubah wajah kepolisian dalam waktu singkat.

Di alam demokrasi, akan lebih baik jika kecaman seperti itu dianggap sebagai obat untuk menyembuhkan perilaku para polisi yang, harus diakui, masih jauh dari tuntutan ideal.

Polisi belum benar-benar menjadi pengayom dan pelayan masyarakat. Tak sedikit di antara mereka yang sering menyalahgunakan wewenang dan meminta dilayani masyarakat.

Dalih polisi bahwa hukum harus ditegakkan perlu ditanggapi secara kritis karena kasus ini mengandung konflik kepentingan.

Adalah pihak polisi yang melaporkan Adrianus ke kepolisian. Kepolisian pula yang mesti mengusut dugaan adanya perwira yang menerima setoran dari bandar judi.

Orang tentu kurang percaya polisi bisa menangani dua masalah itu secara profesional.

Dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum sebaiknya diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Undang-undang tentang KPK jelas mengatur hal ini. Dengan kata lain, asumsi bahwa tidak mungkin lembaga penegak hukum bisa menangani secara obyektif kasus yang menyangkut dirinya sebetulnya telah diantisipasi oleh pembuat undang-undang.

Kepolisian seharusnya membuka diri-termasuk terhadap kemungkinan pengusutan oleh KPK-bukannya malah bersikap defensif.

Memperkarakan ucapan Adrianus secara hukum sama saja dengan mengasumsikan bahwa pernyataan yang ia sampaikan benar-benar tanpa dasar.

Citra kepolisian akan semakin rusak jika kelak tudingan seperti ini mendapat semakin banyak bukti.

Tak sepantasnya kepolisian menggunakan wewenangnya secara membabi-buta untuk memproses hukum pernyataan seorang anggota Komisi Kepolisian-lembaga yang dilahirkan untuk mengawasi polisi.

Ini bukan penegakan hukum yang wajar.

Tindakan itu malah mempertontonkan sikap kepolisian yang enggan dikoreksi.

*******

Opini/Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here