Raperda Urusan Pemerintahan Konkuren Terpaksa Ditangguhkan

0
99 views

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Selasa, 17/05 – 2016 ).

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Banyak Fraksi DPRD Kabupaten Garut meminta “Rancangan Peraturan Daerah” (Raperda) tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Kabupaten Garut diajukan Bupati setempat sementara ditangguhkan penetapannya.

Raperda diusulkan sebagai tindak lanjut atas terbitnya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun hingga kini, “Peraturan Pemerintah” (PP) tentang penjabaran atas UU itu masih belum diterbitkan.

Demikian terungkap pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembahasan Empat Buah Raperda Tahun 2016 beragenda Pandangan Umum Fraksi DPRD, Senin (16/05-2016) sore.

Fraksi tegas meminta penangguhan penetapan Raperda Konkuren itu, di antaranya Fraksi PDIP, PPP, PKB, dan PAN.

“Raperda Konkuren agar ditangguhkan pelaksanaannya karena belum ada aturannya. Khawatir berbeda dengan aturan di atasnya apabila ditetapkan,” ungkap juru bicara Fraksi PDIP, Dani.

Hal senada dikatakan juru bicara Fraksi PPP, Asep De Maman. Fraksi PPP pun memertanyakan eksekutif tentang dasar-dasar hingga penyusunan Perda Konkuren menjadi skala prioritas.

Sedangkan fraksi lain, meski tak secara tegas meminta penangguhan, tetapi umumnya memertanyakan pengajuan Raperda Konkuren sebagai skala prioritas.

Juga menyangkut kesiapan Pemkab mengenai pemetaan sisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelengkapan data berkaitan perubahan pada pelbagai urusan, termasuk Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

“Kami minta penjelasan, apa sebenarnya menjadi pertimbangan mendesak hingga eksekutif mengajukan perda pada saat belum terbit PP mengatur pelbagai perubahan dalam konkuren terkait UU 23/2014 ini?” tanya juru bicara Fraksi Demokrat Restorasi, Mas Yayuk Siti Safuroh.

Sedangkan Fraksi Partai Golkar menilai penyusunan Perda Konkuren perlu dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti namun dengan masa berlaku menunggu terbitnya aturan mengenai urusan konkuren.

Pada rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Garut Dadan Hidayatullah itu, tiga raperda lain mendapatkan cukup banyak catatan yakni raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, raperda tentang perangkat desa, dan raperda tentang pencabutan atas Perda Nomor 4/2008 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

*******

(nz, jdh).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here