“Sebelumnya, Bupati Rudy Gunawan menyatakan siap memenangkan dengan mengirimkan memori banding ke PTUN atas putusan PTUN Bandung itu”
Garut News ( Jum’at, 03/07 – 2015 ).

– “Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara” (PT TUN) Jakarta memutuskan perizinan pembangunan Pasar Limbangan di Kecamatan Balubur Limbangan Garut ilegal.
Sehingga pembangunannya berlangsung saat ini, kudu dihentikan.
Demikian antara lain terungkap pada hasil putusan PT TUN Jakarta, 20 Mei 2015 terkait skandal gugatan pembangunan pasar tersebut.
Sekretaris Jenderal “Garut Governance Watch” (G2W) Dedi Rosadi, katakan putusan PT TUN itu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sebelumnya, Oktober tahun lalu.
Putusan ini, termasuk perkara tak bisa diajukan kasasi. Karena itu, Kepala “Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu” (BPMPT) Kabupaten Garut wajib mencabut Surat Izin nomor 503/966/022-IMB/BPMPT/2014 tentang IMB, yang mengizinkan PT Elva Primandiri mendirikan bangunan Pasar Limbangan.
“Akibat hukum selanjutnya, PT Elva Primandiri wajib menghentikan revitalisasi Pasar Limbangan lantaran IMB dibatalkan PT TUN. Tindakan pembangunan tanpa disertai IMB bisa dikualifikasikan ilegal,” ungkap Dedi, Kamis (02/07-2015).
Sebelumnya, PTUN Bandung juga memenangkan gugatan penduduk terhadap Pemkab Garut atas pembangunan Pasar Limbangan tersebut, sebab dinilai terdapat pelanggaran proses dan mekanismenya.
PTUN Bandung menyatakan IMB Pasar Limbangan tidak sah dan Pemkab Garut wajib mencabutnya.
Menurut Ketua P3L Basyar Suryana, sebenarnya warga setuju Pasar Limbangan direvitalisasi asalkan prosedur dan mekanismenya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Selain itu, revitalisasi boleh dilakukan setelah jeda lima tahun sejak revitalisasi ditawarkan ke warga pedagang pasar.
Namun sejauh ini, masih belum diketahui sikap Pemkab Garut terkait putusan PT TUN tersebut.
Meski sebelumnya, Bupati Rudy Gunawan menyatakan siap memenangkan dengan mengirimkan memori banding ke PTUN atas putusan PTUN Bandung itu.
********
Noel, Jdh.