Putusan Mahkamah dan Tersangka Korupsi

0
75 views

Garut News ( Kamis, 30/04- 2015 ).

Ilustrasi Muhammad Erwin Ramadhan. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi Muhammad Erwin Ramadhan. (Foto : John Doddy Hidayat).

Putusan Mahkamah Konstitusi memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek perkara praperadilan merupakan langkah mundur. Ini merupakan ancaman terhadap penegakan hukum, terutama dalam “perang” melawan korupsi.

Mahkamah setuju mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan terpidana kasus remediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah.

Dalam putusan yang diketuk tak bulat itu–tiga hakim berbeda pendapat–Mahkamah menyatakan Pasal 77 huruf a KUHAP tentang kewenangan praperadilan bertentangan dengan konstitusi karena mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum.

Mahkamah mengubah Pasal 77 dengan menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai obyek praperadilan.

Sebelumnya, obyek praperadilan hanya meliputi sah-tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.

Putusan ini bisa disebut sebagai “amunisi” baru para tersangka korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Padahal, sebelumnya, tanpa putusan tersebut, para tersangka korupsi sudah beramai-ramai menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan mereka sebagai tersangka.

Mereka, antara lain bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo, dan bekas anggota DPR Soetan Bhatoegana, mengikuti jejak calon Kepala Polri terpilih, Budi Gunawan, yang gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Sarpin

Kini, dengan putusan Mahkamah, para tersangka korupsi tidak hanya bisa menggugat status tersangka mereka, tapi juga masalah penggeledahan dan penyitaan dua hal yang selalu dilakukan untuk membongkar kasus korupsi.

Itu sebabnya, kita bisa menyebut putusan Mahkamah ini sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi. KPK mesti bersiap-siap menghadapi hujan gugatan dari para tersangka korupsi.

Putusan ini juga bisa menyebabkan “kekacauan” hukum. Karena Mahkamah tidak mengatur perkara apa saja yang bisa diajukan ke praperadilan, siapa pun yang menjadi tersangka tak peduli kasusnya bisa mengajukan gugatan.

Kita bisa membayangkan seberapa besar energi yang akan dihabiskan aparat hukum untuk menghadapi hal-hal seperti ini, yang pada akhirnya justru akan membuat lama persidangan pokok perkaranya.

Karena putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat, demi menghindarkan kekacauan hukum, DPR dan pemerintah harus segera merevisi KUHAP. Revisi terutama ditekankan pada obyek praperadilan yang ditambahkan Mahkamah agar tidak menjadi “pintu gerbang” para tersangka korupsi untuk lolos.

Misalnya, membuat aturan bahwa gugatan praperadilan tidak berlaku bagi para tersangka korupsi yang tertangkap tangan.

Demikian pula perihal hakimnya. Demi mencegah terjadinya “main mata” antara penggugat dan hakim, untuk kasus gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi, perlu dibuat aturan bahwa hakim yang menangani tidak boleh lagi hakim tunggal.

Kita berharap sidang praperadilan jangan sampai menjadi ajang bagi koruptor, yang semestinya masuk bui, untuk lolos dari jerat hukum.

*********

Opini Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here