Putusan Hakim Sarpin

0
104 views

Garut News ( Selasa, 17/02 – 2015 ).

Ilustrasi. Timbangan Terbalik. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Timbangan Terbalik. (Foto : John Doddy Hidayat).

Sungguh janggal putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan kemarin.

Putusan tersebut, selain patut dipertanyakan, bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

Karena itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu menelisik, apakah ada sesuatu di balik putusan tersebut.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Budi memermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Budi, penetapan ini tidak sesuai dengan prosedur.

Hakim menyetujui permohonan tersebut dan menganggap penetapan status tersangka kepada calon Kapolri tersebut tidak sah.

Sejak awal kita melihat diterimanya permohonan praperadilan ini saja sudah aneh. Hakim seperti mengabaikan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur perihal gugatan praperadilan.

Dalam pasal itu jelas disebutkan, hanya tiga hal yang bisa diajukan pemohon, yakni sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan.

Penetapan tersangka tidak termasuk di dalamnya.

Rizaldi juga bisa merujuk putusan Mahkamah Agung soal putusan praperadilan tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah. Hakim Suko Harsono, pada 27 September 2012, memutuskan penahanan Bachtiar dan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Tetapi oleh Mahkamah Agung, putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan ini kemudian dibatalkan.

Dalil yang diajukan Rizaldi untuk menjadi dasar membebaskan Budi Gunawan juga tak kalah lucunya. Dia menunjuk KPK tak bisa menetapkan Budi menjadi tersangka karena dia bukan penyelenggara negara.

Saat menerima suap seperti yang dituduhkan KPK, menurut Rizaldi, Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier.

Lagi-lagi Rizaldi seperti tak pernah membaca Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Undang-undang ini menjelaskan penyelenggara negara yang dimaksud bisa siapa pun pejabat lembaga negara.

Dengan ketentuan itu, jelas KPK berhak menyelidiki Budi.

Putusan Rizaldi yang menafikan sejumlah aturan undang-undang tentu sangat disesalkan. Putusan tersebut bisa dijadikan preseden para tersangka korupsi ikut-ikutan mengajukan gugatan praperadilan.

Karena itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mesti bertindak. Komisi Yudisial bisa membentuk tim menyelidiki Rizaldi.

Apalagi Komisi Yudisial juga punya catatan miring perihal hakim ini saat ia menangani sejumlah perkara.

KPK juga tak perlu ciut menghadapi putusan itu. Karena hakim dalam pertimbangannya menyebutkan KPK melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, KPK bisa segera memperbaiki prosedur itu dan menetapkan kembali Budi Gunawan sebagai tersangka.

Presiden Jokowi sendiri sebaiknya tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Betapapun dia sudah tak layak menjadi Kapolri.

********

Opini Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here