PTUN Bandung Kandaskan Gugatan KPU Garut

0
215 views

Garut News ( Selasa, 21/01 – 2014 ).

Foto : John Doddy Hidayat.
Foto : John Doddy Hidayat.

Melalui proses panjang persidangan, Majelis Hakim “Pengadilan Tata Usaha Negara” (PTUN) Bandung memutuskan, menolak gugatan KPU Kabupaten Garut atas KPU Provinsi Jawa Barat, terkait seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2013-2018, yang dinilai cacat hukum.

Amar penolakan gugatan Komisioner KPU Kabupaten Garut atas nama penggugat Aja Rowikarim itu, terungkap pada persidangan PTUN Bandung Selasa (21/01-2014).

Majelis Hakim Nenny Frantika, Roni erry Saputro, dan Nelvy Christin menolak gugatan KPU Garut atas KPU Jabar.

Demikian dibenarkan Komisioner KPU jabar, Agus Rustandi, dan Nina Yuningsih.

“Ya. Gugatan Pak Aja memang benar ditolak Majelis Hakim PTUN Bandung,” kata Rustandi melalui telepon genggamnya.

Ditolaknya gugatan KPU Kabupaten Garut tersebut, proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Garut kini pada tahapan penjaringan sepuluh besar nama-nama calon anggota KPU Garut bisa diproses segera dilantik.

Pelantikan calon anggota KPU Garut baru ini, dijadwalkan, Jum’at (24/01-2014), atawa sehari pasca berakhirnya masa perpanjangan jabatan anggota KPU Garut periode 2008-2013.

Meski, Agus menyatakan pihaknya belum bisa menyebutkan lima nama dari sepuluh besar nama calon anggota KPU Garut dilantik nanti.

Lantaran, pihak KPU jabar masih melakukan penggodokan pada nama-nama tersebut.

“Nama-nama akan dilantik (sebagai anggota KPU Garut) belum diputuskan. Kita baru mau melakukan pleno terkait hal ini,” kilahnya.

Ketua KPU Garut, Aja Rowikarim katakan pasrah atas penolakan PTUN terhadap gugatan itu.

“Proses hukum dilalui. Ya kalau putusan seperti itu. KPU Garut periode 2008 selesai. Tinggal KPU periode 2014. Selamat bekerja menyukseskan Pemilu 2014 !” katanya.

Disinggung mengenai kabar pihaknya akan mengajukan banding, Rowikarim menyatakan masih pikir-pikir.

“Yang jelas KPU periode 2008 sukses melaksanakan Pilbup Garut 2013 hingga Pelantikan 23 Januari 2014,” katanya pula.

Sebelumnya, Komisioner KPU Garut menggugat KPU Jabar ke PTUN lantaran KPU Jawa Barat membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Garut pada saat Pilbup Garut 2013 berlangsung.

Ini dinilai melanggar pasal 131, ayat 2 UU Nomor 15/2011, menyebutkan pembentukan tim seleksi KPU bagi Kabupaten-kota mengelar Pilkada selambat lambatnya dilakukan dua bulan setelah pelantikan pasangan calon bupati dan wakil terpilih.

Nama sepuluh besar calon anggota KPU Kabupaten Garut digodok KPU jabar, terdiri Ade Sudrajat, Asep Dadang, Juju Nujuludin, Edi Muliana, Heri Hasan Basri, Hilwan Fanaqi, Ipa Hafsia Yakin, Lia Juliasih, Reza Alwan Sovnidar, dan Yusep Ahmad Rojak.

*****

Zainul, JDH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here