Politik Gratisan Dana Aspirasi

0
82 views

Garut News ( Ahad, 28/06 – 2015 ).

Ilustrasi. Aspirasi Mereka ini Tak Pernah Terdengar Gaungnya. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Aspirasi Mereka ini Tak Pernah Terdengar Gaungnya. (Foto: John Doddy Hidayat).

Pemerintah sudah seharusnya menolak dana aspirasi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat. Menggelontorkan dana untuk membiayai “Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan” (UP2DP) tersebut, memang lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

Pengesahan Peraturan DPR tentang UP2DP itu pada Selasa lalu di parlemen pun tak bulat. Tiga partai penyokong pemerintah, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai NasDem, serta Partai Hati Nurani Rakyat, menolak dengan alasan yang mendasar. Tetapi mereka kalah jumlah.

Ilustrasi. Menuai Rumput Guna Meaih Sesuap Nasi. (Foto: John Doddy Hidayat)..
Ilustrasi. Menuai Rumput Guna Meaih Sesuap Nasi. (Foto: John Doddy Hidayat)..

Tujuh fraksi perwakilan partai lainnya, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan, yang notabene juga pendukung pemerintah, kompak mengegolkan kewenangan mengusulkan proyek pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan dengan anggaran Rp20 miliar per tahun atau Rp11,2 triliun dalam lima tahun tersebut.

UP2DP hanya sebagai alat para politikus menjadi sinterklas di daerah pemilihan dengan memakai uang negara. Berpolitik gratisan. Padahal tiap anggota DPR setidaknya menerima dana reses Rp600 juta per tahun alias Rp3 miliar dalam lima tahun yang memang untuk membina konstituen.

Itu di luar gaji, tunjangan, fasilitas, serta dana kegiatan sosialisasi undang-undang dan konstitusi.

Kondisi ekonomi yang belum pulih seharusnya membuat anggota DPR berempati pada kesulitan sebagian besar rakyat. Maka pemerintah sebagai pemegang kuasa anggaran semestinya tak mengucurkan dana aspirasi dalam anggaran tahun depan dan seterusnya.

Berpolitik secara cerdas dan merakyat tak akan ada lagi jika pendekatannya melulu sumbangan perbaikan jalan, bangunan, atau irigasi pertanian.

Para pendiri bangsa ini tak pernah mengajarkan dan memberi contoh semacam itu. Tak sedangkal itu pula pelaksanaan jargon politik “menangis dan tertawa bersama rakyat”.

Para penyokong dana aspirasi berdalih, pemilih selalu meminta mereka membangun infrastruktur setiap kali bersua di masa reses atau kampanye. Ini membuktikan mereka gagal memberikan pendidikan politik kepada rakyat mengenai fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang diemban DPR sebagai wakil rakyat Indonesia.

Jelas anggota Dewan tak memiliki fungsi eksekutif, seperti mengusulkan proyek infrastruktur di daerah pemilihan.

Mahkamah Konstitusi, dalam putusan dibacakan pada 22 Mei 2014, mencabut kewenangan Badan Anggaran DPR membahas usulan program pemerintah sampai tingkat mata anggaran yang teknis di Satuan Tiga. Komisi juga dilarang membahas rincian kegiatan dan jenis belanja bersama kementerian/lembaga.

Pencabutan kewenangan itu antara lain didasari kasus-kasus korupsi di Badan Anggaran akibat penguasaan akses ekonomi oleh petugas partai di DPR terhadap anggaran negara. UP2DP tak ubahnya menghidupkan kembali penguasaan akses ekonomi itu sembari menentang putusan Mahkamah.

Jika dana aspirasi digelontorkan, wilayah Jawa bakal kebagian nikmat karena kursi di Senayan mayoritas diduduki politikus dari daerah pemilihan ini. Lalu bagaimana dengan Papua?

UP2DP juga memicu politik primordial karena mengkotakkan anggota DPR ke dalam daerah-daerah pemilihan. Sejatinya, mereka mewakili seluruh rakyat. Sedangkan pembagian daerah pemilihan hanyalah cara menentukan perwakilan melalui pemilihan umum.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga harus menertibkan partai-partai pendukung agar satu kata dalam memerbaiki bangsa. Jangan ada partai pendukung yang menggerogoti uang negara dengan dalih membela aspirasi rakyat.

*********

Kolom Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here