Politik Ekshibisionisme

0
89 views

– Wawan Sobari, Dosen Ilmu Politik Universitas Brawijaya

Jakarta, Garut News ( Selasa, 14/10 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 menghasilkan situasi politik yang sangat berbeda dibanding pemilihan sebelumnya (Pasca-Reformasi 1998).

Pertama, pilpres menghadirkan dua kutub koalisi sebagai residu kubu-kubu politik pendukung presiden, yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Pendukung Prabowo (KPP).

Kedua, tajamnya pengkutuban kubu politik itu berdampak pada proses legislasi dan politik legislatif. Mekanisme voting menjadi representasi kontestasi KIH dan KIP dalam penetapan kebijakan dan jabatan-jabatan publik di DPR dan MPR.

Jumlah kursi DPR yang timpang antara KIH (208) dan KPP (352) mengakibatkan perdebatan atau musyawarah seolah dinegasikan.

Atau, mungkin pula musyawarah sengaja diarahkan menuju situasi buntu. Maka tak keliru bila publik menilai motif kekuasaan lebih dominan ketimbang kemanfaatan publik dalam mengarahkan setiap proses politik di DPR setelah pilpres.

Termasuk tampak saat penetapan UU Pilkada dan pemilihan pemimpin DPR dan MPR.

Yang terbaru, KPP berencana mengajukan revisi UU Migas, UU Perbankan, UU Minerba, dan lebih dari seratus UU lainnya yang dinilai berhaluan liberal.

Lagi-lagi, publik menilai motif politik lebih kuat ketimbang kemanfaatan publik atas wacana itu. Alasannya, mengapa inisiatif ini justru tidak mengemuka sebelum pilpres?

Padahal saat itu lima dari enam partai politik pendukung KPP tergabung dalam koalisi pemerintahan.

Ketimpangan politik antara dua koalisi itu berakibat pada praktek politik ekshibisionisme, yakni berupa praktek politik yang mengekspresikan kekuasaan/pengaruh secara terbuka kepada publik.

Praktek politik ini biasanya menonjolkan penanda-penanda tertentu, berupa identitas politik, sikap-sikap, atau posisi kebijakan (Elkins dan Gaines, 2011).

Dalam konteks Indonesia, kita mengenal istilah “pamer”. Atau, mempertunjukkan dan membanggakan, terutama kekayaan, kehebatan, dan hal lainnya yang menonjolkan identitas seseorang atau kelompok tertentu.

Seorang atau sekelompok ekshibisionis politik berusaha menarik perhatian publik pada dirinya dengan mempertontonkan perilaku politik tertentu.

Para ekshibisionis politik biasanya mengekspos motif kekuasaan atau pengaruh secara vulgar dalam praktek atau proses politik.

Atau, dalam cara yang lebih halus ekshibisionis politik membungkus sedikit motif kekuasaannya dengan argumen-argumen kebijakan tertentu yang sebenarnya tak mampu menyembunyikan hasrat berkuasa.

Kasus penetapan UU 22 Tahun 2014 yang memutuskan pilkada oleh DPRD merupakan contoh praktek politik ekshibisionisme.

Salah satu argumen yang disampaikan koalisi DPR pendukung pilkada tak langsung saat sebelum voting UU itu berkaitan dengan relevansi pemilu dan demokrasi.

Mereka berargumen bahwa pilkada oleh DPRD tidak akan mengurangi derajat demokrasi.

Karena penyelenggaraan pemerintahan di negara-negara yang lebih mapan dalam berdemokrasi, seperti Amerika, Jepang, Belanda, dan Australia, tetap demokratis meski kepala pemerintahan tak langsung dipilih rakyat.

Argumen itu bias karena ada perbedaan situasi akuntabilitas elektoral antara negara-negara itu dan Indonesia.

Amerika, Jepang, Belanda, dan Australia memang memilih kepala pemerintahan lewat lembaga perwakilan.

Tapi wakil rakyat mereka relatif lebih akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya, akuntabilitas dan tingkat kepercayaan publik terhadap DPR dan DPRD terbilang rendah.

Sebagaimana data KPK, anggota DPRD yang terlibat tindak pidana korupsi berjumlah hampir sepuluh kali lipat dibanding kepala daerah yang berurusan dengan kasus yang sama.

Hingga 2014, sebanyak 313 gubernur dan bupati/wali kota terlibat tindak pidana korupsi. Dalam 10 tahun terakhir, akumulasi anggota DPRD yang terjerat tindak pidana korupsi mencapai 3.000-an atau sekitar 300 orang per tahun.

Belum lagi kepercayaan publik terhadap para legislator yang terus menurun, karena buruknya kinerja mereka.

Hasil survei Institut Riset Indonesia pada September 2013 menemukan bahwa 60,9 persen publik menilai kinerja anggota DPR tidak baik.

Sebulan kemudian, riset opini Pol-Tracking Institute menemukan 61,68 persen publik menyatakan tidak puas terhadap kinerja DPR.

Faktanya, DPR 2009-2014 hanya berhasil mengesahkan 69 dari 248 RUU (27,8 persen) yang diprioritaskan dalam program legislasi nasional.

Praktek politik ekshibisionisme sebenarnya tak selalu tampak negatif. Para elite pemerintahan, legislator, dan senator berhak “memamerkan” inisiatif serta hasil kebijakan yang bermanfaat untuk publik.

Misalnya, perbaikan indeks pembangunan manusia, pertumbuhan ekonomi dan lainnya. Artinya, para elite harus memenuhi akuntabilitas elektoral.

Cara sederhana untuk menakar akuntabilitas elektoral bisa dilakukan dengan mengukur kapasitas parlemen maupun pemerintah dalam merespons permintaan dan kebutuhan publik dalam kebijakan.

Misalnya, mengukur seberapa besar APBN atau sebuah UU berkontribusi merealisasi kemanfaatan publik.

Sebaliknya, praktek voting sejak penetapan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD hingga pemilihan pimpinan MPR tak mencerminkan akuntabilitas elektoral para pembuat kebijakan.

*****

Kolom/Artikel : Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here