Garut News ( Jum’at, 06/02 – 2015 ).

Ratusan warga “pedagang kaki lima” (PKL) selama ini biasa berjualan seputar kawasan Alun alun Malangbong, mereka beramai-ramai mengadukan nasib pada DPRD Kabupaten Garut, Jum’at (06/02-2015).
Mereka juga memertanyakan pemindahan tempat berjualan dari Alun alun ke lantai dua bangunan Pasar Malangbong, dirasakannya tak adil dan tak manusiawi.
Lantaran selain penertiban di kawasan Alun alun dinilai tak ada pemberitahuan sebelumnya, lantai dua pasar ditempati mereka pun dinilai sangat tak representatif.

Lapaknya sempit, tak ada ventilasi, serta tak tersedia fasilitas kamar kecil. Akibatnya, selama sebulan terakhir sejak menempati, aktivitas jual beli bukan membaik malahan memburuk sebab para calon pembeli enggan datang naik ke lantai dua.
Kami setuju Alun alun dikembalikan ke fungsi awal. Bangunan silahkan dibongkar. Kami sendiri tak berharap Alun alun jadi pasar.
Tetapi Trimukti (pengembang) ingkar janji. Lantai dua belum ada apa-apa. Jadi sebelum masalah ini selesai, kami minta waktu diperbolehkan berdagang sementara waktu di Alun alun, ungkap Kamal, salah seorang warga juga mengaku sebagai ahli waris Surayuda, pemilik awal tanah Alun alun Malangbong.

Dia juga mengeluhkan tak adanya verifikasi jelas mengenai siapa saja berhak menempati lantai satu dan lantai dua, serta klasifikasi pasti, menyangkut penempatan pedagang sesuai masing-masing jenis dagangannya.
Kuasa Hukum warga PKL Alun alun Malangbong Okus menyebutkan, para pedagang terpaksa menempati kawasan Alun alun karena tak mendapatkan alokasi tempat di lantai satu.
Meski sebagian mereka memesan sebelumnya, namun ketika ditempati ternyata diisi pedagang lain.
Tahu-tahu, mereka harus menempati lantai dua sebelumnya pembangunannya pun tak pernah ada dalam pembicaraan dengan pedagang.
Kami hanya minta beri kesempatan cari nafkah selama persoalan ini belum selesai. Kami juga tanggung jawab terhadap kepentingan umum, termasuk agar Alun alun jadi kawasan terbuka hijau, katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Garut Neneng mengatakan lantai dua dibangun karena kapasitas lantai satu tak mampu menampung seluruh PKL.
Namun kini dengan dibangunnya lantai satu maka semua PKL sudah terakomodir.
Yang sudah naik ke lantai satu itu 170 PKL, dan baru diverifikasi 80 orang. Terkait ukuran kecil, ventilasi tak ada, dan lainnya, ya silahkan. Kami tampung untuk disampaikan ke pengembang, ujar Neneng.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Firman Karyadin membantah penertiban lapak-lapak PKL di kawasan Alun alun berikut pemindahan mereka ke lantai dua bangunan Pasar Malangbong dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada para pedagang.
Sudah ada pemberitahuan sejak awal. Semuanya kita lakukan sesuai prosedur. Kami juga ada pernyataan ahli waris bahwa penataan Alun alun diserahkan ke Pemerintah Daerah.
Dan kami tegaskan, seusai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 1988 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, dalam bentuk apapun mendirikan bangunan tak sesuai ketentuan dan tata ruang maka harus dibongkar, ujar Firman.
Dia juga menegaskan pihaknya sudah memanggil dan menegur pengembang terkait keluhan warga pedagang soal kondisi lantai dua pasar Malangbong.
Pihak pengembang pun menyanggupi menyelesaikan, katanya.
********
Noel, Jdh.