PKL Cikajang Lenyap Dari Revisi Perda Jabar

0
124 views
Cep Ayi Fitriana, ST., MAP.

Garut News ( Senin, 30/07 – 2018 ).

Oleh : Cep Ayi Fitriana, ST., MAP.

Cep Ayi Fitriana, ST., MAP.

Pada, Jum’at ( 27/07 – 2018 ), saya menghadiri undangan Bappeda Provinsi Jawa Barat mengikuti Dialog Substansi Revisi “Rencana Tata Ruang Wilayah” (RTRW) provinsi setempat dengan Kabupaten/Kota se-Priangan Timur, di Kantor Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.

Pada rangkaian helatan tersebut, detail dipresentasikan mengenai substansi rancangan perubahan (revisi) Perda Provinsi Jawa Barat No. 22/2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.

Kemudian setiap Kabupaten/Kota se-Priangan Timur terdiri Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.

Sedangkan hal substantial kami cermati, di antaranya mengenai perubahan struktur ruang di Kabupaten Garut.

Di dalam struktur ruang disebut dengan pusat-pusat pelayanan, terdiri “Pusat Kegiatan Nasional” (PKN), “Pusat Kegiatan Wilayah” (PKW), dan “Pusat Kegiatan Lokal” (PKL).

PKL, kawasan perkotaan berfungsi melayani kegiatan skala kabupaten, atau beberapa kecamatan.

Di dalam Perda Provinsi Jawa Barat No. 22/2010 sebelum rencana perubahan (revisi), di Kabupaten Garut terdapat empat PKL, terdiri PKL Perkotaan Garut, PKL Perkotaan Pameungpeuk, PKL Perdesaan Cikajang, dan PKL Perdesaan Bungbulang.

Namun apabila mengacu pada pedoman penyusunan RTRW, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota tak dikenal istilah PKL Perdesaan. Lantaran PKL itu, dipastikan wujudnya perkotaan.

Di Kabupaten Garut pun, di dalam Perda No. 29/2011 tentang RTRW Kabupaten Garut Tahun 2011-2031 menetapkan empat PKL tersebut, masing – masing PKL Perkotaan Garut, PKL Cikajang, PKL Pameungpeuk, dan PKL Bungbulang.

Tetapi di dalam naskah rancangan perubahan (revisi) Perda Provinsi Jawa Barat itu, PKL di Kabupaten Garut hanya tiga, meliputi PKL Perkotaan Garut, PKL Pameungpeuk, dan PKL Rancabuaya.

“Kemudian menjadi perhatian kami PKL Cikajang selama ini ada, ternyata hilang maupun lenyap dari naskah revisi ini”

Padahal, Perkotaan Cikajang memiliki posisi sangat strategis di Kabupaten Garut, antara lain sebagai simpul transportasi sekaligus sebagai urat nadi perekonomian, bahkan pusat pelayanan bagi Kabupaten Garut ke bagian Selatan.

Sehingga kami dari Dinas PUPR, dan Bappeda Kabupaten Garut akan terus berusaha supaya Cikajang tetap menjadi PKL.

Mengenai PKL Bungbulang, sehubungan letaknya dalam jangkauan PKL Rancabuaya maka tak terlalu menjadi masalah, meski Rancabuaya juga mengalamai perubahan penurunan status (down grade) dari PKWp (promosi) menjadi PKL.

Karena berdasar PP No. 13/2017 tentang Perubahan RTRW Nasional, Cidaun Kabupaten Cianjur ditetapkan sebagai PKW.

Hal ini pun yang kami sayangkan pada tahun lalu, karena posisi Rancabuaya yang strategis antara Pangandaran dengan Palabuhanratu.

Tetapi pemerintah pusat mungkin punya pertimbangan lain. Kami juga akan mengusulkan Kabupaten Garut bagian Utara untuk ditetapkan terdapat beberapa PKL yang bisa ditetapkan.

Seperti Bl. Limbangan, Cibatu atau Malangbong supaya ada keseimbangan dalam pelayanan kawasan di Kabupaten Garut antara bagian utara, tengah dan selatan.

Selain perubahan dalam struktur ruang tersebut, ada pula perubahan dalam pola ruang, tentunya masih perlu dibahas lebih lanjut antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.

Agar RTRW Jawa Barat yang sedang dalam tahap revisi ini, menjadi arahan tata ruang optimal sesuai dengan potensi, peluang, kendala, dan tantangan ke depan yang pada gilirannya bisa menyejahterkan Rakyat Jawa Barat.

*******

Penulis : Kasi Perencanaan Ruang pada Bidang Penataan Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here